TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko, memastikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas John Kei, tersangka kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung. "Kemarin berkasnya sudah diterima, tinggal menunggu jadwal sidang saja dari pengadilan," ujarnya ketika dihubungi Tempo, 14 Agustus 2012.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat John Kei dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Pasal tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami miliki," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert Napitupulu.
Ayung tewas dibunuh di kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012. Tiga anak buah John Kei mengaku sebagai pelaku dan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei. Polisi menduga John Kei berada dibalik pembunuhan itu. Dia menginstruksikan anak buahnya melakukan pembunuhan karena korban tidak mau membayar utang Rp 600 juta.
ANANDA PUTRI
Berita terkait:
Siapa Sebenarnya John Kei?.
John Kei Terancam Hukuman Mati
Kapolda: Kenapa Backing John Kei Tidak Nongol?
John Kei dan Kelompoknya di Mata Polisi
Anak Buah John Kei Tolak Bacakan Eksepsi