TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 264 orang atau sebesar 19,23 persen pegawai negeri sipil di kantor Wali Kota Jakarta Barat tidak masuk pada hari pertama kerja seusai libur Lebaran, Kamis, 23 Agustus 2012. Mereka tidak hadir dengan beragam alasan seperti sakit, izin, cuti, dan dinas luar kantor.
"Kalau ada yang menambah cuti, nanti ada sanksi," kata Wali Kota Jakarta Barat Burhanuddin di tengah inspeksi mendadak di kantor Wali Kota, Kamis, 23 Agustus 2012.
Baca Juga:
Pegawai di kantor Wali Kota Jakarta Barat berjumlah 1.373 pegawai yang bekerja di 46 unit. Dari total keseluruhan pegawai, tingkat kehadiran sebesar 80,77 persen atau sebanyak 1.109 pegawai. Pegawai yang tidak hadir rinciannya: 17 orang tidak hadir karena sakit, izin 6 orang, pendidikan 3 orang, tugas luar kota 174 orang, dan terlambat datang 13 orang.
Unit-unit yang tingkat kehadirannya 100 persen adalah Unit Tata Pemerintahan, Inspektorat Kota, Suku Dinas Pendapatan, Suku Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan, Suku Dinas P2B, Suku Dinas Kebersihan dan Suku Dinas Kesehatan.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang tetap menambah libur Lebaran. Sanksi itu bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah dan remunerasi.
Selain di kantor Wali Kota Jakarta Barat, sidak ini juga dilakukan di sejumlah kantor kecamatan di wilayah ini. Inpektorat Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengumpulkan data pegawai yang membolos sebelum ada penjatuhan sanksi.
WAYAN AGUS P
Berita lain:
Usai Lebaran, Wali Kota Jakarta Barat Sidak PNS
Bolos Kerja, Uang Kesra Pegawai Negeri Dipotong
Harga Kebutuhan Pokok Pasca-Lebaran Naik Drastis
Usai Lebaran, Penjualan Mainan Meningkat Tajam
Setengah Juta Orang Mudik Lewat Bandara Juanda