TEMPO.CO, Jakarta - Artis dan pemain film Nikita Mirzani, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dimasukkan ke tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu sore, 17 Oktober 2012. Penahanan ini dilakukan karena Nikita diduga memukul Olivia dan Beverly di salah satu tempat hiburan di Kemang, pada 5 September lalu.
Menurut juru bicara Polda, Komisaris Besar Rikwanto, Nikita dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara untuk penganiayaan ringan serta 5 tahun penjara untuk penganiayaan berat. "Tersangka Nikita melakukan penganiayaan, termasuk juga penganiayaan berat," kata Rikwanto, Rabu, 17 Oktober 2012.
Kasus ini berawal pada 5 September 2012, sekitar pukul 02.30, di tempat hiburan di Kemang. Berdasarkan keterangan tujuh saksi, Nikita diduga memukul dua korbannya bersama NR, kekasih Nikita yang masih buron.
Nikita memukul dengan tangan kosong, sehingga kedua korban mengalami memar di pipi kiri dan selaput mata. "Ada dua pelaku dan dua korban, tapi NR ini belum diketahui keberadaannya."
Nikita diperiksa di kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa lalu, 16 Oktober 2012. Sebelumnya, polisi telah memanggil Nikita dua kali. Tapi, dalam dua kali panggilan itu, dia tidak datang. “Ketika mau dijemput penyidik, dia mendatangi Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
AFRILIA SURYANIS