TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok mengajukan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah yang akan mengakomodasi pembangunan gedung-gedung pencakar langit di kota itu.
"Luas Depok 20 ribu hektar, dan 33 persen di antaranya akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau," kata Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman, Nunu Heryana, Senin, 22 Oktober 2012. Untuk menjaga luas wilayah hijau sembari tetap memberi ruang untuk pertumbuhan penduduk, maka pembangunan gedung tinggi jadi tak terelakkan.
Nunu memastikan tidak ada aturan batas ketinggian yang menghambat pembangunan pencakar langit di Depok. "Depok jauh dari bandara, jadi tidak kena aturan itu," katanya.
Sayangnya, niat Pemerintah Kota Depok ini masih belum disetujui oleh DPRD Depok. Ketua Panitia Khusus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah, Muttaqin, meminta pemda mencantumkan batas ketinggian gedung di Depok dalam rancangan peraturan. Kalau tidak ada pembatasan, Muttaqin khawatir akan ada lonjakan jumlah penduduk yang bermukim di sana.
"Kalau tidak dibatasi, maka akan ada gedung 35 lantai di sini. Beban kota Depok akan bertambah dengan makin banyaknya penghuni di sini," katanya khawatir.
Untuk menyelesaikan kebuntuan ini, DPRD Depok akan mengundang konsultan pembangunan Kota Depok dalam rapat kerja berikutnya. "Kami ingin tahu apa bisa pembangunan gedung tinggi di Depok dibatasi di wilayah tertentu saja," kata Muttaqin.
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler:
Basuki: Kami Tidak Keteteran Hadiri Acara
Surya Paloh dan Edwin Rebutan Gunung Emas
Tiga Jam Menanti Jokowi
Pengamat Sarankan Jokowi Delegasikan Wewenangnya
Kunci Hidup Sukses ala Dahlan Iskan