TEMPO.CO, Bekasi-Pembersihan atribut kampanye para calon Wali Kota Bekasi akan dilakukan malam ini, 14 November 2012. Penertiban seharusnya dilakukan pada 8 November silam, tetapi terjadi kesalahpahaman antara KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tentangt siapa yang harus mengeluarkan surat keputusan pencabutan atribut kampanye.
Ketua KPU Kota Bekasi Hendy Irawan menyatakan keputusan akhirnya diserahkan kepada Tim Desk Pilkada Pemerintah Kota Bekasi, yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji. “Rayendra yang lalu mengeluarkan putusan dan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pembersihan,” kata Hendy, Rabu.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Bekasi menyatakan semua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi melanggar aturan pilkada. Pelanggaran yang paling mencolok adalah pemasangan alat peraga sebelum jadwal kampanye yang ditetapkan, yakni 29 November-12 Desember 2012.
"Alat peraga dipasang sembarang dan merusak estetika," ujar Kepala Divisi Penindakan Panwaslu Kota Bekasi, Sulaiman, kemarin.
Kelima pasang calon yang akan bersaing dalam pemilihan pada 16 Desember nanti adalah Salih-Anwar (Salam), Sumiyati-Anim (SM2-Anim), Dadang-Lucky (Dalu), Pepen-Syaikhu (PAS), dan Awing-Andi (Azib). Atribut kampanye mereka sudah saling bersaing di tepian jalan-jalan di Bekasi.
HAMLUDDIN
Berita lain:
Keluarga Syafrudin Berharap MercedesTepati Janji
Kartu Jakarta Sehat Diluncurkan
Prinsip Wirausaha Jokowi Jalankan Pemerintahan
PSSI Minta Maaf Kepada Korban Pengeroyokan Diego
Ratusan Pelajar Cegah Tawuran dengan Menari