TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengimbau agar Gubernur Joko Widodo menunda penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Jokowi diminta untuk mendengarkan dulu suara dari pengusaha. "Pengusaha, kan, tidak hanya yang besar-besar saja. Pengusaha yang kecil juga ada," kata Wakil Ketua DPRD, Triwisaksana, Senin, 19 November 2012.
Triwisaksana khawatir banyak perusahaan yang gulung tikar jika gubernur menetapkan UMP berdasarkan tekomendasi Dewan Pengupahan. "Daripada menutup lapangan pekerjaan karena tidak sanggup bayar, lebih baik dengar pengusaha dulu," ujar pria yang kerap disapa Sani itu. "Gubernur harus bijak agar lapangan kerja dan roda ekonomi tetap berjalan."
Baca Juga:
Menurut Sani, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta juga harus membantu Jokowi untuk memutuskan dengan cara memberi gambaran kepada Gubernur DKI Jakarta. DPRD, kata Sani, mendukung setiap usaha pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat DKI. "Tapi perlu mekanisme agar usaha kecil tetap bertahan. Jadi, tidak ada yang dirugikan."
Dewan Pengupahan telah menggelar rapat pada 14 November 2012 dan memutuskan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2.216.243,68. Angka ini disepakati oleh dua dari tiga unsur dalam Dewan Pengupahan, yaitu unsur buruh dan pemerintah. Dalam proses penetapan akhir UMP, unsur pengusaha memilih untuk meninggalkan rapat atau walk out.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan dirinya belum menerima laporan mengenai penetapan UMP. "Masih belum sampai tangan saya. Kalau sudah ada laporannya nanti pengusaha saya undang," ujarnya. Jokowi sebenarnya ingin secepat mungkin menetapkan UMP. Namun, dia tidak bisa melangkah lebih jauh sebelum menerima surat rekomendasi dari Dewan Pengupahan itu.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
Mahasiswa Korea Mogok Makan Sebelum Jatuh
Polisi Buru Komplotan Remaja Pembunuh Febri
Libur Panjang, Puncak Dijejali 116 Ribu Kendaraan
Tembok Seskoal Rubuh, Lima Rumah Rusak
Keluarga Mahasiswa Korea Yang Tewas Tolak Otopsi