TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 500 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Marunda cluster B tipe 30 dari 5 blok, yang terletak di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, siap dihuni pada akhir 2012. Untuk dapat tinggal di rusun tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. (Baca juga: 80 Persen Aksesori Rusunawa Marunda Raib)
Dari keterangan yang diberikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusun Daerah I Dinas Perumahan, Kusnindar, pada Kamis, 6 Desember 2012, ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penghuni Marunda. Kedelapan syarat itu adalah
1. Fotokopi KTP DKI Jakarta,
2. fotokopi kartu keluarga (KK) dan surat nikah bagi yang sudah berumah tangga,
3. pas poto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak tiga lembar,
4. pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak satu lembar,
5. surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan (PM1),
6. surat keterangan penghasilan atau slip gaji,
7. materai empat buah, dan
8. bagi pemohon yang berkasnya lolos verifikasi, wajib membuka rekening tabungan Bank DKI cabang Jatibaru atas nama pemohon dan menyetorkan jaminan retribusi sebesar 3 kali retribusi tiap bulan.
Adapun sewa tarif per bulan--belum termasuk tagihan listrik dan air PAM--sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 adalah
- lantai I Rp 371 ribu per bulan,
- lantai II Rp 354 ribu per bulan,
- lantai III Rp 338 ribu per bulan,
- lantai IV Rp 321 ribu per bulan, dan
- lantai V Rp 304 ribu per bulan.
Untuk pendaftaran ini, kata Kusnindar, tak dikenakan biaya alias gratis. Setelah terdaftar, pemohon atau calon penghuni akan dimasukkan ke daftar tunggu, sementara data mereka diklarifikasi oleh pihak pengelola.
Berdasarkan data terakhir, pemohon sudah mencapai angka 837. Dari angka itu, jumlah yang sudah diklarifikasi hingga saat ini sebanyak 86 pemohon. Sedangkan 751 sisanya masih memerlukan klarifikasi ulang data.
Klarifikasi dibutuhkan untuk memastikan calon penghuni adalah mereka yang benar-benar tidak punya rumah, bukan broker atau makelar rumah.
ISTMAN MP
Berita terpopuler lainnya:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Mabes Polri Akui Tarik Novel Baswedan
Wakil Jokowi di Solo Ingin Jadi Wali Kota Jakut
Pria Hobi Selingkuh Terlihat dari Wajahnya!
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng