Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi akan Panggil Pejabat BAIS

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi akan panggil pejabat Badan Intelijen Strategis sebagai saksi kasus korupsi pelelangan kapal (seacraft) milik Pertamina pada September 2003. "Karena saat pelelangan kapal itu memakai bendera koperasi BAIS (Badan Intelijen Strategis)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Prasetyo, Senin (12/7). Saat pelelangan lima kapal di Jakarta dan satu di Lampung itu, kata Prasetyo, diduga terjadi tindak pidana korupsi. Temuan ini setelah polisi memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan sejak Juni lalu. Tiga orang pejabat lelang yang dipanggil adalah Ketua Tim Penilaian dan pelepasan Harta Kekayaan Milik Pertamina, wakilnya serta General Manajer Komersial Pertamina dan Carter Perkapalan. Selain itu, juga sudah diperiksa Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Lampung, serta dua anggotanya. Polisi juga memeriksa dua peserta lelang dari Jakarta. Lelang yang terjadi pada September 2003 ini bernilai total Rp 19,8 miliar. Jumlah pasti kerugian negara serta tersangka kasus ini, menurut Prasetyo belum bisa ditaksir. Saat ini, polisi masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan saksi. Dugaan polisi adanya tindak pidana korupsi, ujar Prasetyo, berawal dari adanya satu kapal yang izin pelelangannya sudah habis sejak 2000. Izin yang diberikan untuk satu kapal yang hasil lelangnya diduga tidak masuk kas negara itu diberikan pada 1999. Sesuai prosedur, masa berlaku izin hanya satu tahun. Hal ini, kata Prasetyo, dikemukakan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Agus Haryanto yang sudah dipanggil sebagai saksi. "Masa berlaku surat izin pelelangan itu hanya satu tahun, sehingga jika kapal itu dijual pada 2003 berarti telah menyalahi aturan, karena surat izin pelelangan itu sudah kadaluarsa," kata Prasetyo. Penyelidikan kasus korupsi Pertamina ini, kata Prasetyo merupakan temuan di lapangan yang berasal dari informasi masyarakat. Dalam kasus ini penyidik menggunakan tiga undang-undang untuk menjerat pelaku korupsi, yaitu UU No.3 tahun 1971, No.31 tahun 1999, dan No.20 tahun 2001 mengenai korupsi. Yophiandi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

12 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

34 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

4 Maret 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

12 Februari 2024

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Seusai pemeriksaan Karen Agustiawan, menyatakan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

12 Februari 2024

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jumat, 15 Desember 2023. Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero), menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

10 Juni 2019

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen G Agustiawan mengepalkan tangannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Karen dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kecewa Putusan Hakim, Karen Agustiawan Ucapkan Takbir

Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.


Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?

30 Mei 2019

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen G Agustiawan, mengikuti sidang pledoi, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019. Sidang pledoi Karen G Agustiawan, ini dalam perkara korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. TEMPO/Imam Sukamto
Baca Pleidoi, Karen Agustiawan: Siapa Sponsor Utama Kasus Saya?

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menganggap banyak yang janggal dalam kasus korupsi investasi Blok Manta Gummy yang menyeretnya menjadi terdakwa.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Usut Aliran Dana

27 September 2018

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan Kejaksaan Agung pada Senin 24 September 2018|Tempo|Ryan Dwiki Anggriawan
Kasus Karen Agustiawan, Kejaksaan Usut Aliran Dana

Kuasa hukum Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo, mengatakan tak ada aliran dana dari proyek akuisisi saham Roc Oil oleh Pertamina kepada kliennya.