TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, meminta agar pemerintah tidak mempersulit permohonan penangguhan upah minimum provinsi yang diajukan oleh perusahaan. Menurut dia, hingga saat ini sedikitnya ada 400 perusahaan di DKI Jakarta yang mengajukan penangguhan.
"Kebanyakan dari perusahaan padat karya, seperti garmen, tekstil, dan sepatu. Sisanya di sektor usaha mikro," kata Sarman saat dihubungi, Sabtu, 22 Desember 2012.
Menurut Sarman, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah menggelar rapat pada Jumat kemarin untuk membahas mekanisme tindak lanjut permohonan penangguhan tersebut. Dari hasil rapat tersebut, para perusahaan diutamakan sudah melakukan proses bepartit sehingga tidak kesulitan saat diajukan ke Gubernur DKI.
"Kesepakatan itu di antaranya terkait masalah upah, misalnya pekerja setuju jika kenaikan upah ditangguhkan dan ditetapkan angka berapa yang cocok dengan kondisi perusahaan. Dari 400 yang mengajukan, baru ada empat perusahaan yang melengkapi. Sisanya kami belum verifikasi," katanya.
Sarman menyatakan para perusahaan itu meminta penangguhan karena tidak mampu menanggung beban produksi yang cukup besar. Padahal, dua tahun sebelumnya, para perusahaan tersebut sudah melakukan kenaikan upah yang cukup tinggi. "Cash flow cukup tinggi. Kalau dipaksakan, nanti bisa dilakukan rasionalisasi yang akhirnya pemutusan hubungan kerja," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA