TEMPO.CO, Depok - Deny Samsudi, 31 tahun, penculik vokalis band Be Violence, Anis Muaffaq, dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan disertai kekerasan. "Ancamannya 9 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Achmad Kartiko, di Polresta Depok, Jumat, 28 Desember 2012.
Achmad mengatakan, penyelidikan dan pengejaran pelaku dilakukan bersama Polres Bogor selama tiga hari. Pelaku sempat lari ke Bogor, Sukabumi, dan Tangerang. Dalam pelariannya dia menginap di rumah teman lamanya. Sampai ia ditangkap di rumah temannya. "Dia mampir di rumah teman, tanpa menceritakan kejahatannya."
Sopir Taksiku ini hendak merampok dan menculik Anis Muaffaq yang menaiki taksi pada Senin malam, 24 Desember 2012. Korban diikat dan diminta tebusan sebesar Rp 1 miliar. Beruntung, saat itu Anis berhasil melarikan diri saat pelaku menelepon temannya. Kebetulan saat itu juga ada seorang anggota TNI yang menolong. Tersangka berhasil melarikan diri dan membawa tas serta sejumlah barang milik Anis.
Anis naik taksi berwarna kuning itu dari ITC Depok Jalan Margonda Raya. Taksi melaju melalui Jalan Juanda dan masuk pintu Tol Cinere Jagorawi sampai ke Citereup, Bogor. Menurut Achmad, saat kejadian pelaku sempat menelepon temannya dan mengajak untuk melakukan kejahatan. "Mereka mencari tempat untuk menyekap korban. Polisi juga sudah mengantongi identitas teman Deny yang diketahui berinisial R. "Kami masih memburunya."
Achmad mengatakan, saat di Jalan Cikaret, Gang Buana RT 01 RW 06, Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, dirinya berniat untuk merampok dengan motif ingin mencari kekayaan. Namun, setelah melihat dan mengobrol dengan korban, niat itu meningkat menjadi penculikan.
Pelaku juga mengakui meminta tebusan Rp 1 miliar kepada korban. "Namun tebusan itu belum terlaksana," katanya. Achmad mengaku pihaknya belum menemukan jejak kejahatan pelaku di wilayah lain. "Katanya baru kali ini. Niatnya ingin merampok, tapi terus berkembang," katanya.
Sampai saat ini, kata Achmad, polisi terus mengembangkan penyidikan terhadap Deny. Siang ini, kasus itu akan dilimpahkan ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti, termasuk pengejaran terhadap R. Hal itu dilakukan karena tempat kejadiannya adalah di sana.
Menurut Achmad, sebelum menjadi sopir Taksiku, pelaku sempat bekerja di perusahaan taksi lain. Namun, ia dikeluarkan karena pernah meminta sewa lebih kepada penumpang. Setelah itu, dia menjadi sopir angkot. Saat melakukan penculikan pada Senin lalu, pelaku belum menyetor hasil tarikannya selama empat hari. "Semua uang perolehan sudah dibelanjakan," katanya.
Manajer Komunikasi Taksiku Jakarta Pusat, Imam Junaidi, mengakui sopir itu baru dalam tahap percobaan selama tiga bulan. Saat ini baru bulan pertama. Gajinya masih dalam bentuk komisi. "Kami kecolongan dan itu bisa saja terjadi," katanya. "Selama satu bulan ini dia tak punya gelagat apa pun," katanya.
Imam mengaku senang kasus tersebut terungkap. Dia mengklaim Taksiku memiliki integritas dan reputasi yang baik. "Punya GPS untuk memonitor keberadaan armada di mana pun berada," kata dia. Mereka juga punya sistem yang mampu melacak dan merespons kejanggalan. "Kami sediakan call center 24 jam," kata dia.
Seperti masalah Anis, setelah mendapat laporan dari korban, manajemen Taksiku langsung melacak dengan menanyakan beberapa tempat yang diingat korban. Korban saat itu memang tidak mengetahui nama pelaku karena kartu identitasnya disembunyikan. Setelah dicek dan menunjukkan foto tersangka, korban akhirnya mengenali Deny.
Imam mengatakan dengan kejadian saat ini, pihaknya akan lebih selektif lagi dalam merekrut sopir. Deny datang melamar sebagai sopir dengan referensi pengalaman yang lengkap, dari sebagai sopir angkutan kota, alamat lengkap, sampai data keluarga. "Kami akan memperketat lagi, kami cek orang. Dan mencari orang ketiga (keluarga atau perusahaan dari pelamar) sebagai penjamin."
ILHAM TIRTA