TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mau ambil pusing tentang masalah pelat nomor mobil dinasnya. "Saya bingung nih, pelat nomor kok jadi rame," ujarnya, seraya tertawa. Ia mengatakan masalah itu adalah masalah kecil yang bukan urusannya.
Ia menjelaskan, Kapolri Jendral Timur Pradopo sudah menulis surat kepada Pemprov DKI Jakarta yang menjelaskan bahwa pemprov punya hak untuk menggunakan pelat nomor B 1 DKI - B 99 DKI. Namun ketika diajukan, ternyata B 2 DKI dan B 3 DKI sudah dipakai oleh pihak perorangan swasta.
"Kan setiap orang bisa minta nomor. Sekarang kalau orang sudah pakai mau gimana, mau dicabut?" kata Ahok--sapaan akrabnya--di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2013.
Menurut Basuki, karena itu, Polda Metro Jaya mengambil kebijakan huruf RFR untuk pelat nomor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI itu. "Itu pelat maksudnya kan reformasi, punya pejabat tinggi negara," kata Basuki. "Akhirnya kami dikasih sesuai tahun lahir, tapi ya bayar juga," ia menjelaskan.
Basuki mengatakan pihaknya sudah melapor terkait dengan pelat nomor untuk Pemprov DKI Jakarta. Namun, ia tetap diberi nomor yang sesuai dengan tahun lahirnya. "Kami STNK resmi kok, 1966 saya, Pak Jokowi 1961," katanya. Ia kemudian mengatakan, pelat nomor RFS, RFD, dan RFR seharusnya untuk pejabat tinggi negara. "Tapi itu semua orang punya uang juga bisa beli. Tetangga saya punya banyak itu RFS RFD. RFS RFD macam-macam," kata dia sambil tertawa.
TRI ARTINING PUTRI