TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Pancoran menangkap seorang sopir pribadi bernama Aris Widodo. Lelaki 31 tahun ini ditangkap lantaran membawa kabur mobil Toyota Avanza milik majikannya. "Bahkan tersangka memeras majikannya uang senilai Rp 20 juta" kata Kapolsek Metro Pancoran Komisaris Polisi I Negah Adi Putra dalam kepada wartawan pada Rabu, 23 Januari 2013 sore tadi.
Kejadian ini bermula pada medio Januari, awalnya tersangka melamar menjadi sopir pribadi korban yang bernama Petrus Canisius Marsana. Awalnya tersangka tidak punya niatan apa pun, tetapi karena desakan ekonomi muncul niat untuk menggelapkan mobil majikanya.
Kesempatan datang ketika korban meminta tersangka mengambil sebuah barang di Bekasi pada Kamis (17/1). Bukannya menjalankan perintah majikannya, sopir tersebut malah membawa kabur mobil ini ke Tegal, daerah asalnya.
Tidak kunjung kembali, korban kemudian menghubungi nomor telepon gengam tersangka. Awalnya tidak bisa dihubungi karena rupanya dimatikan. Esoknya baru tersangka mengabari. "Dia minta uang Rp 20 juta dengan alasan mobil korban digadaikan ke kawannya dan agar bisa diambil harus membayar sejumlah itu," ujar I Negah Adi. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polisi.
Akhirnya I Negah Adi menjelaskan, Polisi menyusun rencana. Korban diminta mengabari ke pelaku bahwa dia sudah menransfer uang yang diminta. Benar saja pelaku muncul di sebuah mesin ATM yang ada di Pemalang, dia langsung ditangkap.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, Widodo langsung digelandang ke Mapolsek Pancoran berikut barang bukti Toyota Avanza B 2103 IW warna abu-abu metalik. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 Juncto 368 KUHP tentang penipuan dan pemerasan.
SYAILENDRA