TEMPO.CO , Jakarta:Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tak akan menahan Rasyid Amirullah Rajasa selama pemeriksaan kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi. "Kan ada pertimbangan subyektifitas yang diberikan pada JPU, apakah seorang tersangka wajib ditahan atau tidak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman. “Jadi tersangka tidak ditahan dan wajib lapor seminggu sekali."
Rasyid tiba di Kejari Jakarta Timur sekitar pukul 10.15 dengan didampingi ibundanya, Oktiniwati Ulfa Dariah dan kuasa hukumnya, Riri Purbasari. Tidak ada kata yang terucap dari Rasyid yang mengenakan kemeja berwarna putih saat keluar dari mobil Alphard warna coklat B-20-PJ hingga memasuki pintu masuk Kejaksaan.
Selama 3 jam Rasyid diperiksa untuk kelengkapan berkasnya. Usai pemeriksaan, Rasyid keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 13.15, seperti saat ia datang, Rasyid tidak menjawab satupun pertanyaan dari awak media. Ia hanya terdiam dan melangkah berjalan di belakang sang ibu yang mengenakan baju dan kerudung berwarna biru. Mereka lantas langsung memasuki mobilnya yang hanya berjarak sekitar 2 meter dari pintu masuk-keluar Kejari Jakarta Timur.
AFRILIYANI SURYANIS
Baca juga
Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil
Berat Raffi Ahmad Naik 4 Kilogram Selama di BNN
Seperti PKS, Demokrat Juga Mengaku Kena Musibah