TEMPO.CO, Bekasi - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Senin, 18 Februari 2013. Dalam laporan tersebut, Nuryadi dituduh menipu Desta Pangesti, warga Paledeng, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Nuryadi menjanjikan Desta kursi pegawai negeri sipil di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, asalkan bersedia membayar Rp 75 juta.
"Nuryadi menipu keponakan saya untuk menjadi PNS," ujar Riswan Purnama, pelapor, Senin, 18 Februari 2013.
Penawaran Nuryadi kepada Desta terjadi pada 2009. Anggota dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjanjikan Desta menjadi PNS dengan jalur instan. Sebuah kesepakatan pun muncul antara Desta, orangtuanya, dan Nuryadi.
Kata Riswan, transaksi pembelian kursi PNS itu terjadi dua kali pada tahun yang sama. Awalnya, ibunda Desta, Dedeh Hasanah, memberikan uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada Nuryadi. Pembayaran dilakukan di sebuah restoran di bilangan Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. "Transaksi disertai kuitansi bermaterai dari Nuryadi, tertanggal November 2009," kata Riswan.
Usai pembayaran, Nuryadi menyuruh Desta mengikuti tes masuk peserta PNS Pemerintah Kota Bekasi dengan cara umum. "Katanya hanya sebagai formalitas." Namun di hari pengumuman, nama Desta tak muncul, alias tidak lulus tes.
Ketika keluarga Desta mempertanyakan hasil itu, Nuryadi berkilah. Ia bahkan meminta Dedeh kembali menyetor uang tunai sebesar Rp 25 juta. "Katanya untuk daftar ulang, dan proses masuk selanjutnya," ujar Riswan.
Lagi-lagi keluarga Desta kecewa, karena hasilnya serupa dengan tes masuk pertama. Ketidakpastian itu berlangsung hingga akhir 2011. Merasa geram, keluarga Desta mendesak Nuryadi segera mengembalikan uang pelicin. "Tapi tiba-tiba anggota dewan itu tidak ada kabar, seperti melarikan diri," kata dia.
Keluarga Desta baru dapat bertemu Nuryadi pada Januari 2012. Di situ, Nuryadi sepakat untuk mengganti uang dengan sistem menyicil. Sebagai awalan, ia menyetor uang muka sebesar Rp 5 juta. Kemudian, 1 Februari 2012, kedua belah pihak membuat surat kesepakatan pengembalian uang, terhitung sejak Januari 2012.
Tapi, setelah kesepakatan itu, Nuryadi kembali tidak ada kabar. Keluarga Desta akhirnya menyerahkan persoalan ini ke kepolisian dengan barang bukti surat pernyataan dan dua lembar kuitansi bermaterai.
MUHAMMAD GHUFRON
Berita Lainnya:
Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling
Ahok Ajak Bos Properti Benahi Rusun Marunda
Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit
Ada Gas Air Mata di Peluncuran Buku Ras Muhamad
Ahok: Rumah Sakit di Jakarta Kurang Memadai