TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilihan narkoba, Lim Hong Gek alias Kiki, 40 tahun, yang kabur dari tahanan wanita kasus narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu pada Selasa 12 Februari 2013 lalu belum tertangkap hingga kini. Sudah satu pekan dia berkeliaran di luar tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tejo Lekmono mengatakan Kejaksaan terus mengejar terdakwa kasus kepemilikan 13 gram sabu-sabu itu. "Kami sudah memeriksa dua dari tiga petugas pengawal tahanan," kata dia, Selasa, 19 Februari 2013.
Kiki yang ditangkap di sekitar Pademangan, Jakarta Utara, pada Oktober 2012 lalu, itu kabur sekitar pukul 18.30 pada Selasa pekan lalu. Terdakwa baru saja disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tiba di Rutan Pondok Bambu untuk menitipkan terdakwa. Saat bersamaan datang sejumlah mobil tahanan lainnya sehingga terjadi antrean masuk kendaraan ke area rutan.
Saat mobil tahanan memasuki halaman rutan, tiba-tiba semua tahanan diturunkan dan diminta berjalan kaki. Nahasnya, Kiki yang tidak terpantau langsung melarikan diri saat petugas lengah. "Kami sudah memeriksa untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau hanya lalai," kata Tejo.
Menurut dia, ketiga petugas tersebut dianggap lalai. Sebab, berdasarkan prosedur, semua tahanan dikawal mesti dikawal ketat dengan tangan diborgol sampai masuk ruang tahanan. Namun dalam kenyataannya, ditemukan terdakwa Kiki tidak diborgol hingga dengan leluasa kabur.
Hingga kini lembaganya terus mengejarnya, dari penyebaran foto, mencari keterangan petugas jaga, hingga penelusuran dari sinyal handphone milik terdakwa. Sebab, setelah kabur ditemukan sinyal ponsel milik Wailhan Thendian alias Halim, penjemput terdakwa, di sekitar Senen, Jakarta Pusat. "Namun saat ini sudah hilang sinyal tersebut. Ada kemungkinan handphone-nya dimatikan atau dibuang," ujarnya.
Selain pelacakan melalui sinyal handphone, lembaganya telah menyebar foto Kiki dan Halim. Dalam selebaran foto, dimuat foto Kiki dalam dua warna foto, yakni saat tahanan mengenakan kaus biru dengan rambutnya yang panjang, kaus tahanan warna oranye, dan papan nama tahanan.
Di kertas yang tertera foto Kiki tertulis “Buronan”. Sedangkan di bawahnya terdapat informasi mengenai Kiki. Nama: Lim Hong Gek alias Kiki. Tempat tanggal lahir di Jakarta, 26 Januari 1973. Agama Katolik/Buddha, jenis kelamin perempuan, dan alamat Jalan Aladin Baru No 1 CDE, Trans Residence No 107 RT 11/06 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Sedangkan ciri fisiknya: rambut panjang hitam keriting, perawakan sedang, tinggi badan 150 sentimeter, berkulit hitam, mata biasa, berat badan 40 kilogram. Sementara itu, untuk Halim, hanya terdapat satu foto sebatas dada tanpa mengenakan pakaian dengan tertulis, “Buronan” dan “Yang membantu Lim Hong Gek alias Kiki melarikan diri bernama Wilhan Thendian alias Halim."
Kasus Lim Hong Gek kini dalam proses persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Simak berita kasus-kasus narkoba lainnya.
JAYADI SUPRIADIN
Baca juga:
Aturan Baru Perpanjangan SIM Bakal Direvisi
Sore Ini, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan
Diimingi Jajanan, 15 Bocah di Depok Dicabuli
Masyarakat Bekasi Sambut Stasiun Telaga Murni