Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Yakin Keterangan Rasyid Sesuai BAP  

image-gnews
Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rasyid Rajasa, Riri Purbasari, menegaskan, keterangan yang diberikan kliennya pada persidangan kasus kecelakaan BMW maut pada Jumat lalu, 1 Maret 2013, tidak ada yang berubah dari yang telah tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP). "Yang ada, Rasyid menceritakan fakta yang dialami dan diketahuinya sendiri. Demikianlah kejadiannya. Itu jawaban kami," ujar Riri ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2013.

Sebelumnya, pada persidangan lalu, keterangan yang diberikan Rasyid agak berbeda dari BAP. Ketika ketua majelis hakim, J. Soeharjono, menanyakan kecepatan kendaraan yang dikemudikannya, Rasyid menjawab 80 kilometer per jam. Sedangkan dalam BAP, kecepatannya mencapai 100 kilometer per jam. Rasyid pun beralasan, pada saat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Januari lalu, dia masih dalam kondisi trauma berat.

Riri mengatakan, sebelum tempat kejadian perkara (TKP), ada tikungan tajam dan berbelok. Menurut dia, kliennya tidak mungkin mengebut di atas 80 kilometer per jam. Rasyid pun, kata Riri, sempat melihat speedometer-nya masih di angka itu. Lagi pula, menurut dia, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu masih jet lag dengan kondisi Jakarta.

Rasyid yang berkuliah di London ini rencananya hanya satu-dua minggu berada di Jakarta setelah menengok keponakannya dari Aliya Rajasa yang baru lahir 24 Desember lalu. "Di luar negeri itu tidak mungkin ngebut, paling cepat 80 kilometer per jam, dan itu dijaga oleh kamera," katanya beralasan.

Dalam BAP Rasyid, juga disebut-sebut bahwa Rasyid dalam kondisi mengantuk saat mengendarai mobil. Namun, dalam persidangan, Rasyid membantah dan mengaku hanya menguap. Mengenai hal ini, Riri menjelaskan, pernyataan kliennya itu benar. "Dia konsisten, kok. Yang mengatakan mengantuk di rekaman itu Rangga, bukan rasyid. Sekali lagi, dia konsisten dengan keterangan," katanya.

Riri menjelaskan, kliennya memang menguap ketika itu. Itu pun, menurut dia, suatu reaksi tubuh yang tidak bisa ditahan di tempat yang konsisten seperti di dalam mobil. Terakhir kali sebelum menguap, menurut dia, Rasyid menceritakan bahwa ia berada sekitar 100 meter di belakang mobil dan itu jauh sekali. "Kalau menguap itu sah-sah saja. Bagi dia, itu suasana aman untuk berkendara. Mobil di depannya jauh sekali. Dia anak terdidik. Di London pun dia tidak boleh mengebut," ujar dia.

Hakim juga mempertanyakan keterangan Rasyid yang mengatakan Daihatsu Luxio menyalip dari sebelah kiri. Ada anggapan pihak Rasyid ingin melempar kesalahan kepada sopir Daihatsu Luxio. Menurut Riri, ini sesuai dengan ilustrasi yang diberikan bahwa benturan terjadi antara bagian kanan mobil BMW dan bagian kanan mobil Daihatsu Luxio.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bukti paling nyata kan mobil. Kalau diilustrasikan kanan dengan kanan bagian yang penyok berarti keterangan Rasyid benar. Satu hal yang mesti diingat, Luxio itu tidak ada BPKP," ujarnya. Riri juga membenarkan keterangan Rasyid yang mengatakan melihat dua korban, Raihan dan Harun, masih dalam kondisi bernapas saat ditemukannya. "Dia konsisten. Wallahualam, bisa jadi ada yang selamat kalau segera dapat pertolongan," kata dia.

Menurut dia, jika melihat proses pemeriksaan, yang mesti dilihat adalah fakta persidangan. Ketika BAP, menurut dia, Rasyid masih mengalami stres dan itu dibuktikan dengan pernyataan dari rumah sakit. Dari pihak keluarga pun tidak merasa perlu memberikan tanggapan untuk menambah konflik. "Rasyid itu anak rumahan. Dia anak yang sopan. Hal seperti kecelakaan itu mengguncang jiwanya," katanya.

Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan primair ini membuatnya terancam 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta. Dia tidak pernah ditahan sejak ditetapkan tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45.

Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.

SUTJI DECILYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

5 jam lalu

Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran

Pro dan kontra soal study tour langsung mengemuka usai kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang beberapa waktu lalu. Ini kata mereka.


Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

2 hari lalu

Orang tua siswa korban tewas rombongan bus SMK Lingga Kencana, Diana menunjukan foto semasa hidup mendiang Mahesya di RT. 01/10 kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.


KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

2 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

2 hari lalu

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pengusaha Tavel: Bukan Stop Study Tour Tapi Pemerintah Harus Edukasi

Pengusaha travel meminta pemerintah jangan menghentikan kegiatan study tour karena adanya kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.


Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

2 hari lalu

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji kelaikan armada bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Tipe A Kota Sukabumi, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 22 Desember 2018. Pemeriksaan kelayakan bus saat musim liburan akhir tahun tersebut meliputi kelengkapan surat kendaraan, rem, ban, lampu serta mesin. ANTARA/Nurul Ramadhan
Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.


Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

2 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

2 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.


RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

2 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
RS Bhayangkara Brimob Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana

Doktes spesialis ortopedi RS Bhayangkara Brimob sebut kondisi korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok saat pertama ditangani.


Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

2 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.


Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

2 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body