TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akan memeriksa kejiwaan tersangka pelaku mutilasi di Ciracas, Jakarta Timur. "Pekan ini, akan dilakukan oleh Divisi Psikologi Mabes Polri," kata juru bicara Kepolisian Resor Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi, Ahad, 10 Maret 2013.
Sebelumnya, Didik mengatakan, polisi akan segera mengetes kejiwaan Benget Situmorang, 37 tahun, tersangka mutilasi tersebut. Namun, hingga Ahad siang ini, tes tersebut belum juga dilakukan. "Kami sudah mengirim surat permohonannya ke Mabes Polri," ujarnya.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pelaku. Jika tak terbukti mengalami masalah kejiwaan, kata dia, tersangka bisa terancam pidana mati atas perbuatannya tersebut.
Benget Situmorang alias Impus menjadi tersangka pembunuhan terhadap Darna Sri Astuti pada Sabtu pekan lalu. Tersangka dan korban memiliki hubungan khusus. Jasadnya dipotong dan dibuang di tol Cikampek pada Selasa pagi. Ia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto 338 KUHP atas perbuatannya. Mutilasi ini dilakukan bersama pembantunya, Tini. Tini juga dijerat Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Timur. "Secara jasmani, keduanya sehat," ujar Didik, mengabarkan kondisi fisik keduanya. Namun, secara kejiwaan, kata dia, biar dokter Mabes Polri yang memutuskan.
M. ANDI PERDANA