TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur menyatakan baru memeriksa empat orang saksi terkait kasus mutilasi. Keempat orang itu adalah pemilik angkot, sopir angkot merah KWK 03 Martin Tobing dan Oki, serta dua pengguna jalan tol yang melihat pelaku membuang potongan tubuh korban dari angkot tersebut, Juhadi dan Yusuf.
"Baru empat saksi, masih kami kembangkan," ujar Juru Bicara Polres Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi, Ahad, 10 Maret 2013. Keempat saksi yang diperiksa menjalin cerita penangkapan pelaku di rumahnya, Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku adalah Benget Situmorang, 37 tahun, dan pembantunya, Tini, 39 tahun. Korban adalah pasangan Benget, Darna Sri Astuti.
Dari kedua pengendara mobil, polisi mengetahui jejak pelaku. "Keduanya melihat kejadian mencurigakan, lapor ke TMC Polda," ujarnya. Setelah ditelusuri, polisi menemukan angkot milik Martin yang dikemudikan Oki. Namun keduanya mengaku tak memegang kendaraan tersebut saat peristiwa pembuangan mayat terjadi. (Baca: Angkot Jadi Titik Terang Tabir Mutilasi)
Martin menyatakan, angkotnya disewa oleh seseorang bernama Tini. Tini mengaku disuruh pelaku untuk menyewakan angkot, tapi belum jelas apa tujuannya. Padahal, dalam bungkusan yang dibawa Benget, terdapat lima potongan tubuh Darna yang telah dimutilasi.
"Masih belum mengaku," ujarnya. Tini hingga kini masih berdalih tak mengetahui kejadian pembunuhan Darna. Meski begitu ia mengiyakan sempat melihat potongan tubuh korban ketika diminta membuang barang dalam kantong plastik itu di jalan tol. (Baca: Pelaku Mutilasi Diduga Lebih dari Satu Orang)
Polisi masih berencana memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap tindakan pembunuhan yang dilakukan di warung soto milik Benget. Saksi yang kemungkinan dipanggil berikutnya adalah warga sekitar lokasi untuk merekam alibi kedua pelaku saat malam pembunuhan. (Baca: Bau Amis Tercium di Depan Warung Pelaku Mutilasi dan Pelaku Mutilasi Dikenal Temperamental)
Selain itu polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Psikolog dari Mabes Polri akan turun tangan untuk memastikan apakah keduanya masih waras atau tidak. Bila tidak, bagi Benget ancaman hukuman mati menanti karena dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu Tini, diancam pasal 55 juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Bau Amis Tercium di Depan Warung Pelaku Mutilasi
Pelaku Mutilasi Dikenal Temperamental
Korban Mutilasi dan Suami Sudah 10 Tahun Bersama
Pelaku Mutilasi Ciracas Cekcok dan Aniaya Istrinya
Orang Tua Korban Mutilasi Ciracas Syok