TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah Jakarta, Slamet, mengatakan camat dan lurah yang saat ini menjabat wajib ikut lelang jabatan.
"Jika tidak, mereka akan diganti oleh yang lebih kompeten," kata Slamet saat memberi sosialisasi di hadapan pegawai negeri sipil se-Jakarta Timur. Slamet mengatakan lelang tidak hanya mengisi posisi camat-lurah yang kosong. "Tapi bisa menggantikan yang masih menjabat," kata Slamet, Kamis, 4 April 2013.
Menurut Slamet, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum lelang jabatan. Tujuannya, kata dia, agar posisi camat dan lurah diisi oleh orang yang mampu. “Mau tak mau camat atau lurah aktif harus ikut bertarung,” ujarnya.
Hanya para camat dan lurah yang menjabat dan mendaftar akan diberi keringanan di persyaratan usia. Jika merujuk pada syarat peserta lelang, maksimal yang bisa mendaftar berusia 52 tahun. "Tapi kalau yang saat itu menjabat usianya di atas 52 tahun bisa daftar," kata dia. (Baca: Ini Persyaratan Ikut Lelang Camat)
Hanya itu keringanannya. Sisanya, menurut Slamet, mereka harus bertarung dalam kompetisi ini. Jika gagal, maka posisi mereka akan diganti oleh yang lain.
Salah seorang peserta sosialisasi, Suryo Santoso, mengatakan akan ikut dalam kompetisi ini. Pangkat pegawaiannya saat ini III D. "Saya percaya diri untuk ikut," ujar pegawai tersebut. Dia memiliki konsep yang matang soal menata suatu lingkungan. (Baca: Gaji Camat Jakarta Sepuluh Juta Lebih)
SYAILENDRA
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita terpopuler lainnya:
Penyerang Cebongan Anggota Kopassus
U, Kopassus Pemberondong Tahanan LP Cebongan
Anggota Kopassus Buang CCTV Lapas Cebongan ke Kali
Ini Peralatan Kopassus yang Serbu Lapas Cebongan
Serbu Cebongan, Tiga Anggota Kopassus Turun Gunung