TEMPO.CO , Jakarta: Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita ratusan kilogram ganja di sebuah gudang di Jalan Bambu Apus Raya No.7, RT 09/RW 03, Cipayung, Jakarta. "Sekitar 300 kilogram ganja kering," ujar Kasubdit Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Johansson Simamora ketika dihubungi Tempo, Senin, 6 Mei 2013.
Menurut Johansson penyitaan itu berawal dari penangkapan terhadap D, 22 tahun, di Jalan Hankam, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 14.00. Saat diperiksa, D mengaku mendapat ganja dari U, 30 tahun, pemilik kios foto copy di Jalan Bambu Apus Raya.
Sekitar pukul 16.00, mendatangi kios foto copy milik U. Polisi tidak kesulitan untuk membekuk lelaki itu. U mengatakan, ganja disembunyikan di gudang yang berada di belakang kiosnya. "Ganja disembunyikan di dalam peti kayu berukuran 3 X 1,5 meter dan disembunyikan di balik tumpukan kardus-kardus rokok," kata Johansson.
Kepada polisi, U mengaku baru sebulan menjual ganja. "Untuk menyembunyikan kegiatannya, tempat itu dikamuflasekan jadi tempat fotocopy dan jual pulsa," ujar Johansson. Polisi menjerat U menggunakan UU Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar.
ISTMAN MP
Berita Terkait:
10 Pengedar 14 Kilogram Ganja Ditangkap
Lokasi Bos Ganja 1,18 Ton di Luar Pulau Jawa
Tuna Netra Pengedar Ganja: Saya Terpaksa
Polisi Sita 1,5 Ton Ganja Kering di Cianjur