Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati mengabarkan pemerintah pusat akan menghitung ulang pola pembayaran klaim medis dari rumah sakit-rumah sakit peserta program KJS. Langkah diambil setelah sebanyak 16 rumah sakit mengeluh merugi dan dua diantaranya menyatakan mundur total dari program itu.
"Clinical pathwaynya akan dihitung lagi oleh tim di Kementerian Kesehatan," kata Dien melalui pesan singkat, Selasa, 21 Meo 2013, kemarin.
Clinical pathway adalah standar kendali mutu dan biaya yang berlaku bagi rumah sakit dalam menangani penyakit. Pola ini menetapkan satu standar yang sama bagi setiap rumah sakit dalam menangani pasien atau yang lebih dikenal sebagai pola Indonesia case Based Group (INA CBG).
Pola ini berbeda dengan yang sebelumnya berlaku yakni fee for services dimana klaim dibayar per tindakan. "Tarif itu (INA CBG) ditentukan berdasarkan perhitungan 2009, padahal dalam setahun saja perubahan biaya kesehatan sudah besar," kata Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Mus Saida, ketika dihubungi terpisah.
Akibatnya, rumah sakit harus nombok karena biaya yang dikeluarkan untuk menangani pasien tak sepenuhnya diganti oleh PT Askes sebagai pengelola dana program KJS. "Kalau sebulan mungkin belum terasa, tetapi lama-lama sulit karena rumah sakit swasta tidak ada yang mensubsidi," katanya.
Mus menuntut pihaknya dilibatkan dalam evaluasi dan hitung ulang yang sedang dilakukan. Tapi Dien sendiri menolak berkomentar lebih jauh. "Saya tidak mau berandai-andai mengenai angka hasil revisinya, kita tunggu akhir bulan ini," kata dia. (Baca: Rumah Sakit Swasta Minta Dilibatkan Evaluasi KJS)
ANGGRITA DESYANI | SYAILENDRA | FIONA PUTRI HASYIM
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
METRO Terpopuler
Diajak Mesum, Gadis Bercadar Nekat Potong 'Burung'
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
Gadis Bercadar Jadi Tersangka Pemotong 'Burung'
Gadis Bercadar Potong 'Burung', Polisi Terkecoh