TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Korban potong 'burung' Abdul Muhyi, 21 tahun akan menggugat pihak kepolisian. Muhyi keberatan jika ia dikenakan pasal pencabulan dan persetubuhan paksa terhadap Neng Nurhasanah, 22 tahun, yang telah ditetapkan tersangka pemotongan alat kelaminnya. (Baca: Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara)
"Atas dasar apa, korban dikenakan pasal pencabulan atau persetubuhan paksa," ujar kuasa hukum Abdul Muhyi, Zaenal Abidin kepada Tempo Ahad, 26 Mei 2013.
Menurut Zaenal, dalam kasus ini, kliennya jelas menjadi korban penganiayaan dan 'pembunuhan' masa depan. "Pelaku sudah 'membunuh' masa depan Abdul Muhyi, secara psikologi hidupnya sudah hancur," katanya.
Sejauh ini, kepolisian baru menerima dan mendengarkan laporan dari tersangka. Sementara dari sisi korban belum sama sekali. "Polisi harus mencari motif di balik pemotongan alat kelamin ini," katanya.
Menurutnya, Abdul Muhyi tidak melakukan pencabulan terhadap Neng Nurhasanah. "Pencabulan apa, usia tersangka saja bukan anak-anak lagi, bahkan lebih tua dari korban," kata Zaenal. Untuk tuduhan pemaksaan bersetubuh, Zaenal meneruskan, itu juga tidak berdasar. "Kalau dipaksa mengapa Neng tidak berteriak atau melawan, bukankan lokasi yang mereka kunjungi adalah keramaian?" katanya. (Baca: Korban dan Pelaku Potong 'Burung' Jadi Tersangka?)
Adapun polisi telah menetapkan Neng Nurhasanah sebagai tersangka pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi, 21 tahun. Sial pula bagi Muhyi. Sudah "burung" hilang, ia juga terancam dipidana karena melakukan pemaksaan persetubuhan dan pencabulan. (Baca: Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang)
JONIANSYAH
Berita Lainnya:
Ini 32 Anggota DPRD DKI Interpelator Jokowi
Ketua Fraksi Demokrat Nilai Interpelasi KJS Kandas
Busyro: Kader PKS Taat, tapi Tidak Kritis
Perempuan Dewasa Dilarang Menari di Depan Tamu
Duel Kunci Borussia Dortmund Vs Bayern Muenchen
Kristen Stewart Melongo Lihat Truk Pattinson Pergi