Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digugat Pencabulan, Korban Potong 'Burung' Melawan  

image-gnews
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti korban yang menjadi pelaku mutilasi alat kelaminnya di polsek Pamulang, Tangerang, (21/5). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti korban yang menjadi pelaku mutilasi alat kelaminnya di polsek Pamulang, Tangerang, (21/5). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.COTangerang Selatan - Korban potong 'burung' Abdul Muhyi, 21 tahun akan menggugat pihak kepolisian. Muhyi keberatan jika ia dikenakan pasal pencabulan dan persetubuhan paksa terhadap Neng Nurhasanah, 22 tahun, yang telah ditetapkan tersangka pemotongan alat kelaminnya. (Baca: Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara)

"Atas dasar apa, korban dikenakan pasal pencabulan atau persetubuhan paksa," ujar kuasa hukum Abdul Muhyi, Zaenal Abidin kepada Tempo Ahad, 26 Mei 2013.

Menurut Zaenal, dalam kasus ini, kliennya jelas menjadi korban penganiayaan dan 'pembunuhan' masa depan. "Pelaku sudah 'membunuh' masa depan Abdul Muhyi, secara psikologi hidupnya sudah hancur," katanya.

Sejauh ini, kepolisian baru menerima dan mendengarkan laporan dari tersangka. Sementara dari sisi korban belum sama sekali. "Polisi harus mencari motif di balik pemotongan alat kelamin ini," katanya.

Menurutnya, Abdul Muhyi tidak melakukan pencabulan terhadap Neng Nurhasanah. "Pencabulan apa, usia tersangka saja bukan anak-anak lagi, bahkan lebih tua dari korban," kata Zaenal. Untuk tuduhan pemaksaan bersetubuh, Zaenal meneruskan, itu juga tidak berdasar. "Kalau dipaksa mengapa Neng tidak berteriak atau melawan, bukankan lokasi yang mereka kunjungi adalah keramaian?" katanya. (Baca: Korban dan Pelaku Potong 'Burung' Jadi Tersangka?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun polisi telah menetapkan Neng Nurhasanah sebagai tersangka pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi, 21 tahun. Sial pula bagi Muhyi. Sudah "burung" hilang, ia juga terancam dipidana karena melakukan pemaksaan persetubuhan dan pencabulan. (Baca: Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang)

JONIANSYAH



Berita Lainnya:
Ini 32 Anggota DPRD DKI Interpelator Jokowi
Ketua Fraksi Demokrat Nilai Interpelasi KJS Kandas  
Busyro: Kader PKS Taat, tapi Tidak Kritis  
Perempuan Dewasa Dilarang Menari di Depan Tamu
Duel Kunci Borussia Dortmund Vs Bayern Muenchen
Kristen Stewart Melongo Lihat Truk Pattinson Pergi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

43 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/HO-Humas Polri
Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan


Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

52 hari lalu

Ilustrasi bangku sekolah. Sumber: Pixabay/asiaone.com
Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.


DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

7 Juli 2023

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Ismail saat rapat program prioritas PT Pembangunan Jaya Ancol 2023 di Ruang Rapat Komisi B, Kamis, 19 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.


Cara Heru Budi Cek Blok G Pasar Tanah Abang yang Diduga Jadi Sarang Preman dan Tempat Nyabu

7 Juli 2023

Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Heru Budi Cek Blok G Pasar Tanah Abang yang Diduga Jadi Sarang Preman dan Tempat Nyabu

Blok G Pasar Tanah Abang diduga menjadi sarang preman dan tempat menggunakan narkoba. Begini cara Pj Gubernur DKI Heru Budi memastikan kabar tersebut.


Waspada Ranjau Paku di Kawasan Gatot Subroto, Begini Tips Menghindarinya

2 Juli 2023

Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara
Waspada Ranjau Paku di Kawasan Gatot Subroto, Begini Tips Menghindarinya

Ranjau paku marak ditemukan di ruas-ruas jalan protokol di Jakarta seperti Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono.


Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Solo

27 Mei 2023

Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS
Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Solo

Pengungkapan kasus mutilasi ini berawal dari temuan potongan kaki kiri pada Ahad, 21 Mei 2023, pukul 11.30 di Sungai Bengawan Solo, Palur, Sukoharjo.


Sahur Siskamling di Pesisir Barat Tekan Kejahatan selama Ramadhan

8 April 2023

Sejumlah anggota polisi dan warga saat sahur bersama ANTARA/HO
Sahur Siskamling di Pesisir Barat Tekan Kejahatan selama Ramadhan

Polres Pesisir Barat menyebut lewat Sahur Siskamling, masyarakat dapat berperan langsung dalam menciptakan ketertiban dan keamanan selama Ramadhan


Komisi Yudisial Harap Polisi Bisa Ungkap Motif dan Pembacok Jaja Ahmad Jayus

29 Maret 2023

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin 23 Desember 2019. Tempo/Halida Bunga
Komisi Yudisial Harap Polisi Bisa Ungkap Motif dan Pembacok Jaja Ahmad Jayus

Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anak perempuannya dibacok di kompleks perumahan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.


Komisi Yudisial Kutuk Aksi Pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus

29 Maret 2023

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus memeriksa berkas laporan Koalisi Masyarakat SIpil Anti Korupsi di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai hakim agung karena mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuditias Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.TEMPO/Muhammad Hidayat
Komisi Yudisial Kutuk Aksi Pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus

Miko mengatakan Komisi Yudisial berharap polisi dapat mengungkap pelaku dan motif pembacokan tersebut.