TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh masyarakat Anton Medan mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Selasa 28 Mei 2013 untuk mempertanyakan penahanan Farhat Abbas. Setelah hampir sepekan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Farhat Abbas belum ditahan pihak kepolisian.
"Saya ingin tanyakan kenapa tidak ditahan, karena saya lihat Prita Mulyasari kan masalah UU ITE juga, bisa langsung ditahan," kata Anton Medan selepas menemui humas Polda Metro Jaya.
Anton mendapat jawaban dari kepolisian bahwa Farhat tidak ditahan lantaran kooperatif. Anton Medan ditemui staff bidang humas, Polda Metro Jaya. Anton menyatakan ingin memberi pembelajaran bagi masyarakat maupun Farhat Abbas.
"Dalam proses hukum ini dia ngoceh sana sini juga,"kata dia. Anton mengkhawatirkan tindakan sembarang berbicara seperti yang dilakukan oleh Farhat Abbas akan menciptakan keresahan lain di masyarakat. "Jangan sampai karena kita banyak omong bisa menyakiti hati orang."
Anton berkeinginan agar masyarakat memahami untuk tidak menyebar kebencian dan menyinggung orang lain. Alasannya akhir-akhir ini sejumlah konflik di sejumlah wilayah merupakan dampak dari penebaran kebencian dan isu etnis. "Siapapun kita, kalau bicara harus hati-hati ada koridor yang kita jaga, harus jaga etika," kata dia. (Baca: Cuit SARA Soal Ahok, Farhat Berdalih Bela Polisi)
Anton Medan merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) sekaligus mantan preman yang juga seorang keturunan Tionghoa. Anton melaporkan Farhat Abbas terkait cuitan rasisnya di media sosial twitter mengenai wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Baca: Alasan Anton Medan Laporkan Farhat Abbas)
MAYA NAWANGWULAN
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Keluarga Pemotong 'Burung' Berharap Damai
Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'