TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta dipastikan akan kembali memiliki Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PT Primanaya Djan Internasional akan mengembalikan pengelolaannya kepada PD Pasar Jaya.
"Saat ini sedang diurus prosedur pengembaliannya," kata Basuki di Balai Kota, Selasa, 23 Juli 2013. Mantan Bupati Belitung Timur ini menargetkan tahun depan Pasar Jaya sudah mengelola Blok A lagi.
Kepala Pasar Jaya Djangga Lubis kepada Tempo mengatakan, kesepakatan damai ini telah diambil bersama Djan Faridz. Djan yang saat ini menjabat Menteri Perumahan Rakyat, menurut Djangga, sepakat untuk renegosiasi kontrak.
"Pembicaraan sudah dilaksanakan berkali-kali dengan Pak Djan," ujar Djangga. Menurut dia, renegosiasi kontrak ini seputar pengelolaan Blok A Tanah Abang. "Paling lama dua pekan selesai," kata Djangga.
Hanya, Djangga belum mau menyebut poin apa saja yang akan diubah. Menurut informasi yang dihimpun Tempo, salah satunya adalah waktu pengelolaan Blok A. Pihak Djan mengatakan masih ingin mengelola Blok A, tapi Pasar Jaya akan memberi batas waktu yang lebih ketat.
Djangga mengatakan, meski pihak Djan sudah mengalah, tapi banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap dilayangkan. Bahkan, Primanaya juga melakukan hal serupa. Banding ini dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sengketa Blok A pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara ini memang telah bergulir lama. Awalnya adalah kerja sama Pasar Jaya dengan perusahaan milik Djan tersebut pasca kebakaran hebat tahun 2003, tapi di tengah jalan, Pasar Jaya menilai kontrak tersebut berat sebelah.
Pada April 2011, PD Pasar Jaya memesan audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang mengungkap potensi kerugian bagi DKI senilai Rp 179 miliar. Atas dasar itulah, PD Pasar Jaya memutus kontrak yang berbuntut gugatan oleh PT Priamanaya.
Alasan putus kontrak ini, PD Pasar Jaya menganggap klausul serah-terima pengelolaan setelah kios terjual 95 persen itu tidak jelas. Tidak ada batas waktu di sana. Kontrak pengelolaan Blok A sejak 2003 itu sendiri seharusnya berakhir 2008. Namun kemudian diperpanjang hingga akhir 2009 karena porsi 95 persen itu belum terpenuhi.
Pengadilan dalam putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Soeharjono menilai PD Pasar Jaya telah wanprestasi. Pengadilan menyalahkan DKI Jakarta yang memutus kontrak kerja sama pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemutusan kontrak melalui Pasar Jaya itu dianggap langkah sepihak.
Pengadilan juga mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PD Pasar Jaya. Majelis hakim menyatakan, perusahaan milik keluarga Menteri Perumahan Djan Faridz itu telah melanggar tata ruang bangunan dan tidak membayar service charge sebesar 5 persen untuk kios-kios yang belum terjual selama ini, sehingga harus membayar Rp 8 miliar.
Djangga mengatakan, jika kesepakatan damai telah disepakati, kedua belah pihak akan mencabut gugatan. "Proses masih berjalan hingga saat ini," katanya.
SYAILENDRA
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Baca juga:
Ganjar Pranowo: Aneh, Kepala Dinas Touring Moge
Jokowi: Anggaran Rp 26,6 Miliar untuk Dana Taktis
Syamsir Alam Girang Dipanggil ke Timnas Indonesia