TEMPO.CO, Tangerang - Politikus PDI Perjuangan, Dedi Suwandi Gumelar a.k.a Miing, menggugat hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang ke Mahkamah Konstitusi. Calon Wali Kota Tangerang yang diusung PDI Perjuangan ini berdalih pada karut-marut penyelenggaraan pemilihan. “ Karena sejak awal penyelenggaraan sudah cacat hukum, hasilnya pun cacat hukum. Gugatan ke MK sudah pasti,” kata Miing kepada Tempo, Sabtu, 1 September 2013 malam.
Namun, Miing masih menunggu hasil akhir penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten. Miing kalah dalam pemilihan berdasarkan hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia dan Lingkaran Survei Kebijakan Publik. Pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin memperoleh suara 47,84 persen. Miing-Suratno Abu Bakar di posisi ketiga dengan 17, 51 persen suara. Abdul Syukur-Hilmi Fuad mendapat 27,02 persen, Harry Mulya Zein-Iskandar 5.71 persen serta Ahmad Madju Kodri-Gatot Suprianto 1,92 persen.
Baca Juga:
Miing belum mau banyak mengomentari hasil hitung cepat itu. “Quick count bisa saja meleset karena perhitungan berdasarkan sample. Kami lebih memilih perhitungan manual berdasarkan C1 yang masuk,” katanya.
Miing menilai penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Sabtu, 31 Agustus 2013 kemarin cacat hukum. Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang yang diambil-alih KPU Provinsi Banten dinilai membiarkan pelanggaran seperti adanya partai politik yang mendukung dua kandidat, seperti Partai Gerindra yang mendukung pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin dan Harry Mulya Zein-Iskandar.” Mana ada satu partai politik mendukung dua kandidat, hanya ada di Kota Tangerang,” katanya.
Ia juga menyikapi proses tes kesehatan para kandidat yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pada tahap tes kesehatan para bakal calon, menurut dia, pasangan Arief-Sachrudin tidak bersama karena saat itu Sachrudin sakit mendadak. Jadwal pemeriksaan kesehatan diundur beberapa hari kemudian.
Miing menyoroti pula tes kesehatan Ahmad Madju Kodri-Gatot Suprianto. Keduanya dinilai tidak melalui tahapan pemeriksaan kesehatan dan langsung ditetapkan sebagai calon dengan nomor urut 4.
Miing sudah melayangkan gugatan ke PTUN Banten di Serang. “Sekarang sedang proses persidangan,” kata dia.
JONIANSYAH
Topik Terhangat
Polwan Jelita|Rupiah Loyo | Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas | Lurah Lenteng Agung