TEMPO.CO, Jakarta -- Seorang buruh dan aktivis serikat buruh di perusahaan garmen PT Doosan Cipta Busana Jaya, Cakung, Jakarta Utara, Halili, digugat oleh tempat kerjanya sendiri. Ia digugat miliaran rupiah karena dianggap telah melakukan perusakan terhadap fasilitas perusahaan.
"Bung Halili itu digugat Rp 2 miliar," ujar Koordinator Federasi Serikat Buruh Indonesia, Bayu Murnianto, kepada Tempo, Rabu, 4 September 2013.
Bayu melanjutkan, gugatan terhadap Halili itu berhubungan dengan upaya menuntut kenaikan upah buruh sesuai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Sebelum bulan puasa lalu, kata Bayu, Halili bersama sejumlah anggota serikat melakukan demo di depan kantornya untuk menuntut kenaikan upah.
"Nah, di situ demonstran melakukan perusakan gerbang karena protes mereka tak kunjung ditanggapi. Kemungkinan hal itulah yang membuat Halili digugat," ujar Bayu.
Bayu beranggapan, gugatan yang dilayangkan kepada Halili ini tak lebih sebagai upaya untuk mengkriminalisasikan serikat buruh. Selain itu, untuk memberikan ancaman kepada buruh agar tak macam-macam kepada pengusaha. "Ini saya lihat tak ada iktikad baik dari pengusaha. Sebenarnya, kalau protes buruh didengarkan baik baik, tak akan berakhir begini," ujarnya mengakhiri.
Pengacara dari PT Doosan, Sugiharto, mengatakan gugatan sebesar Rp 2 miliar setara dengan kerugian perusahaan akibat mogok dua hari yang dibuat Halili dan kawan-kawan.
ISTMAN MP
Terhangat:
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita
Baca juga:
Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Siswa SMP di Aceh Harus Sebutkan Ukuran Kelamin