TEMPO.CO , Jakarta - Kepolisian terus menelusuri aset-aset tersangka kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri. Termasuk menyelidiki kepemilikan mobil dan motor mewah yang sudah disita. Aset yang dilacak, bukan hanya berupa barang, tetapi juga uang yang ada di rekening para tersangka.
"Kami masih terus menganalisis rekening-rekeningnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Arif Sulistyo, di kantornya, Jumat 25 Oktober 2013. Sampai saat ini, diketahui, pencairan kredit dari Bank Syariah Mandiri, ditransfer ke Bank Central Asia. Kepolisian sudah menyita 31 buku tabungan BCA.
Dalam nota debit dan kredit yang disita polisi, salah satunya terbaca transfer dari tersangka Iyan Permana, kepada tersangka lain, yaitu Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Jalan Baru Haerull Hermawan. Besarnya Rp 145 juta.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian mengungkap kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri Bogor. Kepolisian sudah menetapkan tiga orang pegawai Bank Syariah Mandiri sebagai tersangka. Yaitu Kepala Cabang Utama Bogor M. Agus, Kepala Cabang Pembantu Bogor Haerul Hermawan, dan Account Officer Cabang Pembantu Bogor John Lopulisa.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah. "Besar kredit fiktifnya Rp 102 miliar, kerugiannya diduga Rp 59 miliar," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, di Bareskrim Polri, Rabu 23 Oktober 2013. Saat ini, kepolisian telah menyita beberapa barang bukti. Menurut pantauan Tempo, barang bukti tersebut diparkir di halaman Bareskrim Polri. Berupa 9 mobil dan sebuah motor mewah.
TRI ARTINING PUTRI