TEMPO.CO, Bogor- Polisi menggerebek sebuah gudang pabrik sagu dan tapioka di Jalan Ciluar, Kelurahan Ciluar, Kota Bogor, Senin 13 Januari 2014. Gudang itu terungkap sebagia kamuflase dari pengoplosan gas elpiji.
Sebanyak lima orang ditangkap karena memindahkan isi tabung 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram (non subsidi). "Mereka termasuk pemilik gudang, pemilik agen, perantara, sopir dan kernetnya," kata Kepala Polisi Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Bahtiar Ujang Purnama, Senin malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 5000 tabung gas dengan berbagai ukuran, 7 unit truk, 26 regulator, 3 Timbangan, 2 karung berisi segel tabung gas 12 kilogram, dan satu truk es balok yang digunakan untuk pendingin saat memindahkan gas antar tabung.
"Mereka beroperasi sudah cukup lama, dan ini sangat merugikan masyarakat karena mengakibatkan kelangkaan gas ukuran 3 kilogram," kata Bahtiar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya praktik kecurangan tersebut berawal dari penangkapan terhadap satu truk yang memuat 20 tabung ukuran 50 kilogram. Muatan itu rencananya akan didistribusikan ke sejumlah hotel dan restoran di Kota Bogor.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mendapat keterangan jika gas diambil dari salah satu agen di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Citereup, "Kami juga langsung menggerebek agen tersebut dan dapatkan informasi penyuplai yang berlokasi di Ciluar," kata dia.
Menurutnya, para tersangka dapat meraih keuntungan Rp 150-200 ribu untuk setiap penjualan tabung isi 50 kilogram dan Rp 40-50 ribu untuk tabung gas 12 kilogram. Setiap dua hari mereka bisa mengirim ke satu agen sebanyak 20-30 tabung gas ukuran 50 kilogram. "Kami masih mendata pelaku ini menyuplai atau mendistrisuikan gasnya itu ke berapa agen yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bogor, " kata Condro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Migas dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca berita sebelumnya: Anggota Polsek Ciomas Ditahan Karena Oplos Elpiji
M SIDIK PERMANA
Terpopuler
Isi BBM Akil Soal Duit Rp 10 M di Pilkada Jatim
Titik-titik Banjir di Jakarta Pagi Ini
Pantau Banjir, Jokowi Malah Diminta Jadi Presiden
Malam Ini, Mahfud MD Bongkar Manuver Akil
Benarkah Akil Bermain untuk Kemenangan Soekarwo?