TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan perkara penganiayaan terhadap tetangganya dengan terdakwa Yayan Nurhayati, 43 tahun, ditunda sampai minggu ke depan. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Fetriyanti memutuskan ditunda sebab kuasa hukum terdakwa, Taufik Basari, menolak eksepsi. (Baca:Pengacara Nyatakan Kasus Yayan Tak Layak Disidang)
Menurut Taufik, jika eksepsi diterima, jaksa bisa memperbaiki dakwaannya. "Kami ingin langsung ke pembuktian saja. Biar lebih cepat," katanya, Kamis, 16 Januari 2014.
Fetriyanti mengatakan, minggu depan akan menghadirkan empat saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Saksi tersebut yakni Yusnina, korban; Suryanah, tetangga korban; Samsul, suami Yayan; dan Fauzi, suami Yusnina.
Sementara jaksa penuntut umum, Rudi Panjaitan dan Bobby Ruswin, menjelaskan bahwa mereka menuntut terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Kasus ini bermula dari perseteruan antartetangga. Yayan dilaporkan tetangganya, Yusnina, 60 tahun, ke polisi pada Juli 2013 karena penganiayaan saat bertengkar masalah sampah.
Akibatnya, Yayan pun dijadikan tersangka dan dituntut 6 tahun kurungan penjara. Pada 6 Januari 2014 lalu, Yayan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun, Senin, 13 Januari 2014, kemarin, permohonan penangguhan penahanan Yayan dikabulkan. (Baca: Buang Sampah ke Rumah Tetangga, Yayan Dipenjara )
ERWAN HERMAWAN
Berita Lainnya:
Akil Simpan Rp 2,6 M di Ruang Karaoke
Jajal Bus Transjakarta Baru, Jokowi Kedinginan AC
Ada Gerakan Senior PDIP Dukung Jokowi Jadi Capres
Kisah Cinta Ahok, Beda 9 Tahun dengan Istrinya
Dahlan Iskan Berkali-kali Minta Dicoret dari Konvensi
Jokowi Buka Lagi Ide Sodetan Katulampa-Cisadane