TEMPO.CO , Jakarta -- Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan besaran tarif itu sudah ditentukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. Dia juga mengklaim semua pengelola parkir yang menjadi wajib pajak tentunya sudah membayarkan pajak ke kas daerah. "Semua parkir di stasiun sudah jadi wajib pajak. Kalau sudah jadi wajib pajak, ya dia harus membayar," kata Doddy.
Menurut Doddy, pemerintah telah menargetkan pendapatan daerah dari sektor parkir sebanyak 20 persen untuk tahun ini. Sedangkan untuk teknis mengenai tarif, kata Doddy, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Soalnya, pemantauan di lapangan adalah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Depok. "Itu kewenangan Dishub, termasuk soal teknis pengawasan," katanya.
Anggota Komis B DPRD Kota Depok, Abdul Gofar, membenarkan bahwa kenaikan tarif parkir di Depok dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Semua itu, kata dia, dilakukan untuk menopang pembangunan di Depok. Namun dia mengimbau dinas terkait untuk melakukan pemantauan. "Khawatir ada kebocoran di lapangan. Misalnya, prosedur yang tidak sesuai atau teknis lainnya yang merugikan pengendara," kata Gofar.
Menurut politikus PKS itu, pemantauan rutin harus dilakukan agar tidak terjadi kecurangan yang dilakukan pengelola, seperti mempermainkan tarif atau waktu parkir. Yang paling dihindari adalah pengelolaan tempat parkir yang tidak memakai struk. Kalau tidak ada struk pembayaran, pengendara gampang ditipu karena tidak tahu berapa lama dia parkir. "Ini yang harus diantisipasi karena berpotensi terjadi kecurangan."
ILHAM TIRTA
Berita Populer
Otto Hasibuan Mundur Sebagai Pengacara Akil
Djoko Kirmanto: Jokowi Jangan Ambil Wewenang Pusat
Ada Gerakan Senior PDIP Dukung Jokowi Jadi Capres
Kisah Cinta Ahok, Beda 9 Tahun dengan Istrinya
Jajal Bus Transjakarta Baru, Jokowi Kedinginan AC