TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang akan digunakan untuk menjerat pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto.
"Sambil rekonstruksi pada pekan depan, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan pasal," kata Rikwanto di kantornya, Senin, 17 Maret 2014.
Pelaku pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam al Hafitd dan Assyifa Ramadhani ditahan di Polda Metro Jaya sejak kasus dilimpahkan dari Kepolisian Resor Bekasi pada 11 Maret lalu.
Menurut Rikwanto, pasal dari Kitab Undang-undang Hukum dan Pidana yang bisa diterapkan adalah Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan berencana. Ancaman pidana bagi keduanya adalah kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Pada pekan depan, polisi akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Ade Sara. "Akan direka kejadian mulai dari janjian bertemu hingga jasad korban dibuang di jalan tol," kata Rikwanto.
Ade dibunuh pada 5 Maret 2014 oleh temannya, Ahmad Imam al Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani, 18 tahun. Menurut pengakuan keduanya, sebelum tewas, Ade mereka setrum hingga pingsan. Saat Ade pingsan, mulutnya disumpal dengan kertas. Mayat Ade lalu dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi, pada 6 Maret. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Bekasi.
ISMI DAMAYANTI
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Sindir Megawati, Prabowo: Kalau Manusia...
Sindir Jokowi, Prabowo: Jangan Pilih Capres Boneka
Prabowo Sempat Dilarang Berikan Topi ke Kader
Prabowo Curhat Soal Perjanjian Batu Tulis