TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) masih menunggu hasil gugatan perdata terhadap sekolah itu. Hingga saat ini gugatan masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Orang tua korban berharap memenangi gugatan tersebut. "Kalau menang, saya akan gunakan uangnya untuk membuat yayasan anti-kekerasan seksual terhadap anak," ujar ibu korban, TW, 40 tahun, kepada Tempo, Jumat, 2 Mei 2014.
Menurut dia, gugatan ini bisa memberi pelajaran atas kelalaian sistem pembimbingan anak di sekolah dan sistem administrasi sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Gugatan keluarga korban dilayangkan pada 21 April 2014. Menurut kuasa hukum keluarga korban, O.C. Kaligis, gugatan dilayangkan karena korban dan keluarga mendapat kerugian imateriil dalam kelalaian yang mengakibatkan peristiwa itu terjadi. Pada periode Februari-Maret 2014, korban mendapat kekerasan seksual dari petugas kebersihan di sekolah tersebut. (baca: Bukti Keterlibatan Guru JIS Dilaporkan ke Polisi)
Akibatnya, hingga saat ini korban masih trauma akibat peristiwa yang akhirnya membongkar borok sekolah tersebut. Dari kasus itu kemudian diketahui bahwa JIS ternyata tak berizin. Hal itu yang mendasari gugatan perdata terhadap pihak sekolah.
Dalam gugatan perdata, penggugat menuntut gugatan materiil dan imateriil senilai hampir US$ 10 juta. Gugatan sebesar itu, antara lain, mencakup biaya pemulihan korban hingga kelak berusia 21 tahun. Gugatan lain juga menyasar pada penutupan JIS secara permanen karena masalah legalitas. Hal tersebut sudah dipenuhi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan melakukan penutupan sekolah untuk tahun ajaran berikutnya.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sedang memproses kasus gugatan ini. Juru bicara PN Jakarta, Mathius Samiadji, meminta semua pihak menunggu hasil proses kasus tersebut. "Nanti, tunggu saja," ujarnya.
M. ANDI PERDANA