TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur telah memeriksa siswa kelas VI SD 09 Makassar, Jakarta Timur, yang memukul juniornya, Renggo Khadafi, 11 tahun, Ahad malam. Renggo yang dipukul bocah berusia 13 tahun pada 28 April 2014 itu, meninggal pada Ahad, 4 Mei.
"Semalam dia sudah dimintai keterangan oleh penyidik, dan mengakui perbuatannya," kata Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi di SD 09 Makasar, Senin, 5 Mei 2014.
Pelaku yang duduk di kelas VI tersebut, kata dia, membenarkan telah memukul Renggo di ruang kelas V-B sekolah itu. (Baca: Ini Pengakuan Senior yang Membuat Renggo Meninggal)
Meski begitu, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Alasannya, belum terbukti kematian Renggo disebabkan oleh pemukulan. "Makanya jenazah korban kami otopsi untuk mengetahui penyebab sebenarnya," kata Mulyadi. "Kalau hasil otopsi membenarkan Renggo meninggal akibat pemukulan, maka dia bisa ditetapkan sebagai tersangka."
Jenazah Renggo yang dimakamkan pada Ahad siang, diangkat kembali dari makam pada Ahad malam oleh polisi untuk kepentingan otopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Setelah diotopsi, Senin pagi tadi, jasad Renggo kembali dimakamkan di TPU Cipinang Asem, Jakarta Timur. "Hasil otopsinya masih dianalisis, kami usahakan keluar secepatnya," ujar Mulyadi.
Kalau pun kelak pelakunya ditetapkan sebagai tersangka, dia menambahkan, polisi akan menyerahkan kasus hukum dan penanganannya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Soalnya dia masih di bawah umur."
Pelaku diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kalau terbukti, ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara."
Ketua komisioner KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan jika nanti aksi kekerasan pelaku terbukti menyebabkan korban tewas, maka bentuk hukuman harus disesuaikan dengan status pelaku sebagai anak di bawah umur. "Hukumannya harus menggunakan prinsip restorative justice, artinya jangan sampai masa depan pelaku ikut hancur," ucap Asrorun. (Baca: KPAI Sarankan Penganiaya Siswa SD Direhabilitasi)
PRAGA UTAMA