TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur pada Selasa, 6 Mei 2014, memeriksa semua guru dan Kepala Sekolah Dasar Negeri 09 Makasar. Pemeriksaan dilakukan atas kasus penganiayaan hingga tewas oleh S, murid kelas VI sekolah itu, terhadap Renggo Khadafi, adik kelasnya yang duduk di kelas V.
"Semua guru dan kepala sekolah sudah kami wawancara dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Timur Nasruddin di lokasi sekolah, Selasa, 6 Mei 2014.
Pemeriksaan ini, ujar Nasrudin, menghasilkan sejumlah temuan yang akan disampaikan dalam rapat pimpinan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ada tiga hal yang ditemukan Nasruddin dalam pemeriksaan itu.
Pertama, sewaktu kejadian, pada Senin, 28 April 2014, Kepala Sekolah Sri Hartini tidak masuk kerja karena sakit. Kedua, pada hari itu ada guru piket, tapi dia diam di ruangannya. Ketiga, guru piket mendapat laporan dari siswa bahwa ada murid memukuli murid lain di kelas V-B, tapi guru tersebut tidak mengeceknya.
Ketiga temuan itu, menurut Nasruddin, akan jadi bahan pertimbangan rapat di dinas nanti. "Apalagi, tadi DKI-1 sudah menginstruksikan agar kepala sekolah dicopot," kata Nasruddin merujuk pada perintah Gubernur DKI Joko Widodo. (Baca: Jokowi Copot Kepala Sekolah Renggo Kadapi)
Namun, dia menambahkan, meski sudah ada instruksi langsung, pemecatan tetap harus melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan di Dinas Pendidikan. "Tapi ketiga temuan itu memberatkan, karena menurut kami sekolah lalai mengawasi murid-muridnya."
Nasruddin menjelaskan, bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala sekolah berupa pencopotan jabatannya. "Dia akan dikembalikan kepada jabatan fungsionalnya sebagai guru." Sanksi juga akan dijatuhkan kepada guru piket sekolah yang berjaga pada hari kejadian. Namun dia belum bisa memastikan apa bentuk sanksinya. "Nanti diputuskan oleh Badan Pertimbangan Jabatan."
Adapun Sri Hartini enggan berkomentar banyak perihal ancaman sanksi itu. "Saya sudah memberikan penjelasan kepada Kasudin (Kepala Suku Dinas Pendidikan Nasruddin), nanti saja lihat hasilnya bagaimana." Menurut Nasruddin, Sri nanti bisa melakukan banding atas sanksi yang akan diterimanya. "Tentu saja dia punya kesempatan membela diri."
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler:
Foto Seksi Maria Renata Disorot Media Australia
Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan
Briptu Eka: I Love You, My Hubby
Didakwa Banyak Kasus, Atut Terancam Tua di Bui