TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menganggap penetapannya sebagai tersangka merupakan tindakan subjektivitas penyidik. Oleh karena itu, meski berkukuh bahwa segala proses lelang pengadaan busway sudah sesuai aturan, ia menerima penetapan status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung kepadanya.
"Penetapan itu hasil dari pertimbangan dan subjektivitas penyidik," kata Pristono di Balai Kota pada Selasa, 13 Mei 2014. (Baca juga: Jadi Tersangka, Udar Absen Ngantor)
Pristono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus pengadaan bus Transjakarta asal Cina pada tahun anggaran 2013. Lantaran dituding memperkaya diri sendiri, dia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Pristono, proses pengadaan 656 unit bus ini berpatokan pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dia mengklaim sejak awal proses juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain Pristono selaku pengguna anggaran, kasus ini juga menyeret Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi Prawoto Prawoto. Ikut terseret Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Setyo Tuhu.
SYAILENDRA