TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono berharap ada pendampingan hukum dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan kasus hukum yang membelitnya. Pristono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan bus Transjakarta karatan asal Cina.
"Saya sebagai pegawai negeri sipil secara struktural masih di bawah pemerintah DKI Jakarta," kata Pristono di Balai Kota, Selasa, 13 Mei 2014. Hanya, dia mengaku belum berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk meminta pendampingan hukum. (Baca: Jadi Tersangka, Udar Pristono: Saya Ikhlas)
Jika memang tidak ada pendampingan hukum dari pemerintah DKI, Pristono menuturkan, dia akan menunjuk sendiri kuasa hukumnya. Sebab, dia mengaku butuh pendamping untuk menghadapi pemeriksaan selanjutnya di Kejaksaan Agung.
Selain membelit Pristono selaku pengguna anggaran, kasus ini juga menyeret Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Adapun pejabat pembuat komitmen, Drajat Adhyaksa, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Setyo Tuhu sudah dijadikan tersangka lebih dulu.
Kasus pengadaan armada Transjakarta ini mencuat setelah ditemukan banyak kerusakan pada bus yang baru datang, seperti onderdil yang karatan. Diduga banyak kejanggalan dalam pengadaan bus ini, dari penentuan pemenang tender hingga persoalan administrasi.
SYAILENDRA
Topik terhangat:
Tragedi JIS | Jokowi | Prabowo | Rachmat Yasin | Emon
Berita terpopuler:
Nabrak di Bundaran HI, Pengemudi BMW Tantang Polisi
Gaya Wali Kota Risma Memperbaiki Taman Bungkul
Bank Mandiri Bantah Ada Pembobolan ATM