TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan dirinya tak bisa menempati rumah dinas setelah resmi cuti sebagai gubernur. Selain rumah dinas, Jokowi--sapaan akrab Joko Widodo--pun tak boleh menggunakan kendaraan dinas.
Ketika ditanya wartawan akan pindah ke mana setelah tidak menetap di rumah dinas gubernur, Jokowi kemudian berseloroh, "Pindah ke mana itu urusan saya dan istri saya ke mana. Mungkin nanti bisa nginep di rumah Pak Wagub," ujar Jokowi di Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 14 Mei 2014. (Baca: Jadi Penjabat Gubernur, Ahok: Bisa Mutasi Orang)
Cuti sebagai gubernur diajukan Jokowi sebagai syarat dia mendaftarkan diri sebagai calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sejumlah mitra koalisinya. Hal tersebut diatur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2003.
Selama cuti, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi pelaksana harian gubernur. "Jadi kemungkinan cuti beliau tanggal 31 Mei. Setelah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum. Maka kemungkinan tanggal 2 Juni SK cutinya keluar," kata dia.
ERWAN HERMAWAN
Berita terpopuler:
Nabrak di Bundaran HI, Pengemudi BMW Tantang Polisi
Tepis Fitnah Sara, Kiai NU Kampanye untuk Jokowi
Bank Mandiri Bantah Ada Pembobolan ATM