TEMPO.CO , Jakarta: Feldy Taha, pengacara Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubugan DKI Jakarta tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta mengatakan kliennya meminta penangguhan pemeriksaan. "Mestinya besok (Senin, 26 Mei 2014) Pak Udar diperiksa tapi kami minta penundaan pemeriksaan," ujarnya ketika dihubungi, Ahad, 25 Mei 2014.
Menurut Feldy, ia akan datang ke Kejaksaan Agung tanpa Udar, Senin. Ia akanl mengkomunikasikan keberatan penetapan Udar Pristono sebagai tersangka. "Sekaligus mengkomunikasikan siapa yang bertanggung jawab penuh, yaitu penanggung jawab dalam hal ini gubernur," katanya merujuk pada Gubernur DKI Joko Widodo.
Feldy mengaku sudah menyiapkan dokumen bukti bahwa Jokowi bertanggung jawab, berupa Surat Keputusan Gubernur Nomor 2082 Tahun 2012 tentang posisi dan kedudukan pengguna anggaran, pengguna barang, kuasa pengguna barang, kuasa pengguna anggaran. "Salah satunya (dokumen) itu. Memang telak di situ Pak Jokowi terlibat."
Dia menjelaskan, SK itu sudah mencakup beberapa undang-undang, keputusan presiden, instruksi presiden, dan peraturan gubernur. "Sehingga muncul SK ini. SK ini berdiri sendiri dan sangat sakti," kata Feldy.
Pengguna anggaran (PA) memang Udar. Tapi yang menunjuk kuasa pengguna anggaran (KPA) yaitu Dradjat Adhyaksa adalah gubernur. Dia mengklaim, jika sudah ada KPA, seluruh kewenangan yang dimiliki pengguna anggaran gugur. "Yang tersisa tingga koordinasi sebagai kepala dinas.
Tentang posisi Dradjat sebagai pejabat pembuat komitmen, kata Feldy, memang ditunjuk Udar. Tapi berdasar SK gubernur yang mengatakan PA harus menunjuk PPA." Kini, Feldy menyebut sedang menyiapkan pembelaan atas Udar.
Udar Pristono bersama dua mantan pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Ia diduga menyalahgunakan wewenang karena bus asal Cina yang tiba di Jakarta tidak sesuai spesifikasi teknis. (Baca juga: Pengadaan Busway Karatan Dilaporkan ke KPK).
ATMI PERTIWI