TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan memberikan sanksi kepada Unit Pelayanan Teknis Monumen Nasional terkait dengan masih adanya pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Monas. Sebab, menurut Basuki, ia berulang kali memperingatkan UPT untuk melarang para pedagang berjualan. "Pasti ada sanksinya," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Senin, 9 Juni 2014.
Ahok menjelaskan petugas keamanan juga akan mendapat sanksi lantaran hampir setiap malam mereka kedapatan membantu sepeda motor para pedagang masuk ke lingkungan Monas. Meski masih merumuskan bentuk pemberian sanksi, mantan Bupati Belitung Timur ini memastikan anak buahnya yang tak mendukung Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Beleid tersebut menyatakan siapa yang membeli barang dagangan ke PKL akan dikenakan hukuman pidana kurungan 60 hari atau denda sebesar Rp 20 juta.
Di sisi lain, Ahok berujar pemberian sanksi bagi anak buahnya merupakan prioritas utama. Ia menginginkan efek jera juga dirasakan oleh para petugas yang membantu pedagang. Sebab, larangan membeli dari PKL hanya termasuk ke dalam tindak pidana ringan. Di pengadilan, kata dia, pedagang pun hanya dikenai denda minimum senilai Rp 100 ribu. "Lalu kadang diputuskan secara gelondongan pula," katanya.
Ahok menuturkan peraturan yang ada saat ini belum dilaksanakan sepenuhnya. Masih banyak petugas yang hanya menggertak, namun tak tegas saat menindak pedagang dan pembeli. Dengan begitu, ia berujar calon pembeli lambat laun akan memahaminya sebagai bentuk izin dari petugas.
LINDA HAIRANI
Terpopuler
Warga Heboh Saksikan Meteor di Langit Jabodetabek
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan