"Yang kota praja yang bisa naikan statusnya (disertifikasi). Bisa yang nempatin sekarang atau pemda. Pemda bisa buat taman dan lain-lain," ucapnya. Luas sepuluh bangunan kota praja tersebut relatif kecil, hanya 30-40 meter persegi. Yonathan tak menyebutkan secara rinci lokasi bangunan kota praja ini. "Salah satu ada di Jakarta Barat.
Ia mengatakan 564 unit yang tidak terdaftar bisa juga disertifikasi. Hanya, pembuatan sertifikat tergantung pada kejelasan bangunan tersebut. "Jelas dulu siapa pemiliknya, baru bisa," katanya.
Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Andi Tenrisau mengatakan pihaknya siap membantu pemerintah DKI dalam pendataan rumah dan tanah di Menteng, termasuk soal sertifikasi. Menurut dia, rumah dan tanah peninggalan Belanda yang dikuasai oleh perorangan dan badan hukum bisa disertifikasi asalkan ada surat izin usaha perdagangan.
Selain itu, kata Andi, sertifikasi bisa dilakukan asal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda.
Pasal 1 peraturan tersebut berisi: "semua benda milik perseorangan warga Belanda yang tidak terkena Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1956 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Belanda, yang telah meninggalkan Indonesia, sejak mulai berlakunya peraturan ini dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri (Muda) Agraris".
ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler
Jokowi Emoh Hidup di Menara Gading
Hari Kemerdekaan, Hukuman Antasari Azhar Dipotong 6 Bulan
Jakarta dan Bogor Hujan Lebat hingga Akhir Agustus
Titik Banjir di Vila Pamulang Segera Dikaji