TEMPO.CO, Jakarta - Empat terdakwa kasus penganiayaan terhadap siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3, Arfiand Caesary Al Irhami, yakni KR, PU, AM, dan TM, akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Agustus 2014 besok. Menjelang putusan itu, keluarga Arfiand meminta majelis hakim memberikan vonis yang adil.
"Kami keluarga korban meminta vonis yang seadil-adilnya berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan para terdakwa," kata kuasa hukum korban, Sandy Arifin, saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Agustus 2014.
Pada sidang tuntutan, Kamis, 21 Agustus 2014, jaksa penuntut umum Candra Saptiaji menuntut keempat terdakwa dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak ayat 1 dan 3. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja. (Baca: KPAI: Terdakwa Penganiaya Siswa SMA 3 Juga Korban)
Ibunda Arfiand, Diana Dewi, berharap ada keadilan dalam kasus yang merenggut nyawa putranya itu. "Saya serahkan saja pada hakim. Kami ikuti tuntutan jaksa," ujar Diana.
Arfiand, siswa kelas X SMA 3 Jakarta, tewas seusai mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu, Jawa Barat, pada Juni 2014 lalu. Selain Arfiand, kegiatan itu menewaskan satu siswa lagi, yakni Padian Prawiryodirja. Sebanyak lima orang siswa SMA 3 ditetapkan sebagai tersangka, yakni KR, PU, AM, TM, dan Dwiki Hendra Saputra. (Baca: Kronologi Penganiayaan di Kegiatan Sabhawana SMA 3)
Namun, saat memberikan keterangan kepada majelis hakim, keempat terdakwa membantah melakukan penganiayaan terhadap Arfiand. Mereka menyebut yang melakukan penganiayaan adalah empat orang alumnus. "Mereka bilang enggak menganiaya, hanya menepuk-nepuk pipi. Yang menganiaya empat alumnus, kata mereka," kata Ayah Arfian, Arif Setiadi, seusai persidangan, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Kasus SMA 3, Begini Keterlibatan Dua Alumni dan Alumni SMAN 3 Jakarta Ikut Pukul Arfiand)
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Dibilang Tampan di Media Sosial, Ini Kata Ketua MK
DPRD Dilantik Hari Ini, Apa Harapan Ahok?
Mobil Jokowi Antipeluru dan Tahan Ledakan
Begini Spesifikasi Calon Tunggangan Jokowi