Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Pembunuhan Ade Sara Tidak Direncanakan

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Agustus 2014. Mereka berdua terancam hukuman mati karena dikenai pasal pembunuhan berencana. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Agustus 2014. Mereka berdua terancam hukuman mati karena dikenai pasal pembunuhan berencana. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kuasa hukum sejoli pembunuh Ade Sara, Hendrayanto dan Syafri Noer, mengatakan bahwa terdakwa membunuh korban tanpa ada rencana. Alasannya, kedua pelaku, Ahmad Imam Al-Hafidt dan Assyifa Ramadhani, tidak menyiapkan alat setrum di mobil untuk menyiksa mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara, tersebut.

"Itu bukan disiapkan. Memang ada di mobil sebelumnya karena Hafidt pernah kehilangan motor. Jadi, itu untuk pengamanan," kata Hendrayanto, kuasa hukum Hafidt, kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 Agustus 2014.

Hendrayanto mengaku memiliki surat berita kehilangan yang pernah dibuat Hafidt. "Sayang sekali, saya tidak bawa," katanya. Syafri Noer, kuasa hukum Assyifa, juga mengatakan dua tahun yang lalu Hafidt sempat kehilangan motor. Setelah kejadian itu, ibunda Hafidt membelikan alat setrum untuk pengaman di mobil. "Itu sudah ada dari dulu di mobil. Dari keterangan terdakwa dan BAP, belum termasuk saksi, memang belum ditemukan dugaan perencanaan," ujarnya.(Baca: Pembunuh Ade Sara Terancam Penjara Seumur Hidup)

Dengan dugaan itu, Syafrie menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum di pengadilan berlebihan. Menurut dia, kedua terdakwa paling pas hanya dituntut hukuman subsider sesuai Pasal 353 ayat 3 KUHP soal pembunuhan dengan penganiayaan. "Yang paling tepat, ya, yang subsider saja," ujarnya.

Dalam sidang perdana yang digelar minggu lalu, ketua majelis hakim Hapsoro membacakan dakwaan kepada Hafitd dan Assyifa. Keduanya diancam dengan tiga hukuman, yaitu hukuman primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kedua, didakwa dengan pasal subsider, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-bersama dengan hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian pasal subsider lainnya yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun penjara. (Baca: Sidang Dua Pembunuh Ade Sara Bakal Terpisah)

Dalam sidang kedua yang digelar siang tadi pukul 14.11 WIB, majelis hakim hanya menerima penyerahan surat kuasa dari masing-masing penasehat hukum terdakwa. Awalnya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Namun, karena terdakwa baru menghadirkan pendamping hukum pada sidang kali ini, maka pembacaan eksepsi ditunda pekan depan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pembacaan eksepsi dari terdakwa, Hapsoro mengatakan majelis hakim akan menggelar sidang tanggapan jaksa dan putusan sela. Selanjutnya, saksi dari korban dan terdakwa akan diundang di persidangan. 

PUTRI ADITYOWATI

Berita Terpopuler
Pencalonan Tifatul, PKS: Yang Penting Masuk Surga

Belum Bekerja, DPRD Jakarta Hamburkan Rp 2,1 Miliar

Kabar Bayi Tewas Saat Demo, Polisi: Itu Hoax

DKI dan KAI Bahas Izin Proyek Kereta Bandara


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

9 jam lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.


Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

10 jam lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

21 jam lalu

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri


Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

22 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.


Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.


Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.


Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Sekelompok pengunjuk rasa memegang bendera kuning bertuliskan Khalistan, serta spanduk bergambar pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh, saat melakukan protes di luar konsulat India, seminggu setelah Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengemukakan kemungkinan keterlibatan New Delhi dalam aksi tersebut. pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar di British Columbia, di Toronto, Ontario, Kanada 25 September 2023. REUTERS/Carlos Osorio
Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.


Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.