TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan pihaknya akan segera memblokir aplikasi Uber. Kini ia sedang memproses surat permohonannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Pekan ini suratnya akan kami kirimkan," katanya kepada wartawan di kantornya, Senin, 1 September 2014.
Menurut Akbar, angkutan umum mirip taksi ini sebenarnya bagus karena menerapkan sistem cashless dan kilometer nol. Artinya, taksi tidak perlu mondar-mandir tanpa penumpang dan menyebabkan kemacetan. Hanya, Uber tak mengantongi izin usaha dan izin operasi.
Akbar sebelumnya menugaskan beberapa karyawan Dishub untuk merasakan layanan Uber. "Sistemnya sangat mirip dengan taksi, hanya bayarnya pakai kartu kredit. Ada alat semacam iPhone sebagai penunjuk arah dan penghitung tarif," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Emanuel Kristanto.
Hingga kini Dishub terus berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Kominfo untuk menjaring Uber. Emanuel juga mengimbau Organda supaya tidak ada anggotanya yang bergabung dengan Uber. Sebab, kabarnya kendaraan yang digunakan Uber berasal dari penyewaan di rental mobil dan milik perseorangan.
"Masalahnya penumpang, kan, bayarnya ke Uber, bukan ke pemilik mobil aslinya. Akan segera kami tangkap, tapi kami tak ingin gegabah karena masih pelat hitam juga," ujar Emanuel.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Terpopuler:
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'
Ibas Bantah Terima Uang dari Nazaruddin
Pidato Sambutan Muktamar, Muhaimin Sindir Khofifah
Ronaldinho Segera Main di ISL