TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah memanggil empat alumnus SMA Negeri 3 Jakarta Selatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Arfiand Caesary Alirhami. Namun, hingga petang ini, baru dua alumnus yang memenuhi panggilan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel Komisaris Indra Fadilah Siregar mengatakan pihaknya akan menunggu dua tersangka yang belum datang hingga malam ini. "Kalau mereka mangkir lagi, kami lakukan upaya paksa," ujar Indra, Senin, 1 Agustus 2014.
Empat tersangka yang dipanggil hari ini adalah F, M, J, dan W. Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pada panggilan pertama, tidak ada satu pun yang datang dengan alasan sakit. Jika dalam panggilan kedua mereka tetap memberikan alasan yang sama, penyidik akan mengecek alasan itu. "Kami akan bawa dokter untuk memeriksa mereka."
Menurut Indra, penyidik bisa memanggil mereka secara paksa lantaran status mereka telah meningkat dari saksi menjadi tersangka. Sejauh ini, tersangka yang baru hadir adalah M dan W. (Baca: Kronologi Penganiayaan di Kegiatan Sabhawana SMA 3)
Seperti diketahui, Arfiand Caesary Alirhami, siswa kelas X SMA 3, meninggal setelah mengikuti pelatihan Sabhawana, organisasi pencinta alam di sekolah tersebut. Berdasarkan pemeriksaan medis, ada tanda-tanda penganiayaan yang dialami remaja itu. Keluarga melapor ke polisi untuk memastikan dugaan itu. (Baca: Alumni SMAN 3 Jakarta Ikut Pukul Arfiand)
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan lima senior korban sebagai tersangka. Empat di antaranya telah disidang dan mendapat vonis hukuman percobaan 1,5 tahun.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik Terhangat: Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres Ancaman | ISIS Pembatasan | BBM Subsidi
Berita Terpopuler:
'Tangan Saya Dipaksa Pegang Kelaminnya'
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Jokowi Dibilang Sinting, 'Gol Bunuh Diri' Prabowo, sampai Kain Ihram
Manfaat Caci Maki Florence 'Ratu SPBU'