TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan sekolah berhak memecat siswa yang terbukti menyalahi aturan sekolah. Karena itu, Lasro tidak menyalahkan keputusan SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, mengeluarkan 13 siswanya lantaran terlibat kekerasan terhadap sesama siswa. "Sekolah yang menerima siswa, kalau ada yang tidak sesuai, sekolah bisa mengeluarkannya," kata Lasro saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 September 2014.
Lasro mengatakan akan mendalami kasus kekerasan tersebut dan kebijakan yang dikeluarkan SMA Negeri 70. Bila dalam keputusan itu ditemukan kesalahan, Lasro meminta pihak sekolah meminta maaf. Tapi, jika keputusan itu dinilai tepat, Dinas Pendidikan akan membantu para orang tua memasukkan anak mereka yang telah dikeluarkan masuk ke sekolah lain.
"Kami akan dalami dulu, adakah unsur yang memberatkan atau meringankan. Mana yang lebih dominan, akan kami pertimbangkan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SMA Negeri 70 menggelar unjuk rasa untuk memprotes pemecatan terhadap 13 siswa sekolah tersebut. Pemecatan itu dinilai semena-mena. Adapun pihak sekolah menyatakan pemecatan itu dilakukan karena 13 siswa itu terbukti melanggar tata tertib sekolah. Salah satunya adalah merisak (bully) siswa kelas X dan XI pada Juli lalu. (Lihat: Kasus SMAN 3, Ortu Khawatir Anaknya Di-bully)
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Lain:
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Jadi Presiden, Harga Sepatu Jokowi Rp 400 Ribu
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi