TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penjualan hewan kurban di wilayah Tanah Abang. Dasar larangan ini adalah Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. (Baca: Pedagang Tolak Larangan Jual Hewan Kurban di Tenabang)
Camat Tanah Abang Hidayatullah mengatakan pedagang kurban akan direlokasi ke Jalan Stenlis, Kebon Melati. "Karena mereka mengganggu ketertiban umum," katanya kepada Tempo, Ahad, 21 September 2014. (Baca: Serba-Serbi Kurban di sini)
Jarak tempat relokasi ini sekitar 2 kilometer dari Pasar Tanah Abang. Akses jalan selebar 6 meter menuju lokasi ini bisa dijangkau lewat Jalan KH Mas Mansyur. Hingga saat ini, belum ada pedagang yang menggelar lapak hewan kurban di sana.
Untuk mencapai lokasi ini, warga yang menggunakan kendaraan dari arah Pasar Tanah Abang menuju Sudirman mesti putar balik di bawah jalan layang persis sebelum rel kereta. Setelah putar balik, kendaraan bisa diparkir di kantor Kecamatan Tanah Abang yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari lokasi. Ada juga cara sedikit nakal. Setelah putar balik, pesepeda motor bisa melawan arus sekitar 10 meter, baru kemudian berbelok di Jalan Stenlis.
Warga dari arah Jalan Penjernihan, Pejompongan, mendapat akses termudah. Di perempatan Karet Bivak, warga bisa langsung belok kiri. Jarak Jalan Stenlis dari perempatan itu hanya sekitar 10 meter di kiri jalan.
Ramadan, salah seorang calon pembeli hewan kurban, menilai tempat relokasi yang disediakan oleh pemerintah DKI tidak strategis. Dia menuturkan, salah satu kelebihan pasar kurban di Tanah Abang adalah akses yang mudah.
SYAILENDRA
Terpopuler
Fahri Hamzah: Jokowi Kayak Enggak Pede
Menteri Agama Tak Setuju Perubahan Nama
J. Kristiadi: Trah Keluarga Bikin Parpol Busuk
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan