Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Ade Sara Jilid II Divonis Bersalah

image-gnews
Keenam pelaku ditampilkan saat rilis pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Polsek Cilandak, Jaksel (13/3). Pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang di depan Terogong Residence Rabu dini hari tersebut menewaskan Mia Nuraini serta mengakibatkan dua rekannya mengalami luka parah. ANTARA/Muhammad Adimaja
Keenam pelaku ditampilkan saat rilis pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Polsek Cilandak, Jaksel (13/3). Pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang di depan Terogong Residence Rabu dini hari tersebut menewaskan Mia Nuraini serta mengakibatkan dua rekannya mengalami luka parah. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus Mia Nuraini yang mirip dengan kasus Ade Sara menemui akhirnya hari ini. Para terdakwa kasus pembunuhan remaja Mia Nuraini telah menerima vonis. Empat orang terdakwa divonis empat tahun penjara sedangkan dua terdakwa wanita divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kelima terdakwa bersalah karena telah menyebabkan Mia Nuraini, 16 tahun tewas terkena pukulan gir sepeda motor. Jaksa penuntut umum, Arya Wicaksana menyampaikan bahwa hukuman terhadap terdakwa pria dan wanita berbeda.(Baca:Seperti Ade Sara, Mia Nuraini Dibunuh Eks Pacar)

Terdakwa Albi Haqi, 21 tahun, Indra Rifai, 30 tahun, NP, 16 tahun dan Yulkiansyah, 19 tahun divonis 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Yeti Heriyani, 19 tahun dan Putri Astrini, 20 tahun divonis 1,5 tahun.

Ibu korban, Yuyun Nurhasanah, 48 tahun,  mengaku kurang puas terhadap keputusan hakim tersebut. Namun, ia menyatakan menerima saja keputusan hukum tersebut. "Kami terima saja. Kami harap biar ada efek jera," kata dia, Senin 29 September 2014. Sebab, kata Yuyun, dia ingin kejadian yang menimpa anaknya tidak terjadi lagi menimpa anak lainnya.

Dia pun mengatakan kurang puas dengan hukuman yang diterima dua terdakwa wanita. Sebab, salah satu terdakwa wanita yaitu Yeti merupakan teman dekat anaknya sendiri. "Yang 1,5 tahun saya kurang puas, karena dia itu temannya anak saya. Kok sampai tega," ujarnya.(Baca:Kronologi Pembunuhan Mia Nuraini)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, kecuali terdakwa Putri. Mereka divonis bersalah dengan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Kasus Mia ini terjadi pada bulan Maret 2014 silam. Mia tewas di tangan mantan pacarnya sendiri yaitu A, yang merasa cemburu karena Mia memiliki kekasih baru. A yang masih buron, mengajak teman-temannya untuk menganiaya Mia saat Mia pergi bersama pacar barunya, Soni. Di perjalanan, Mia dan Soni dihadang empat sepeda motor yang dikendarai A bersama 7 temannya. Mereka pun sempat dianiaya ketika sudah terjatuh. Saat ini, otak pelaku yaitu A dan satu tersangka lainnya yaitu AR masih buron.(Baca:Sebelum Tewas, Mia Nuraini Dipukuli 2 Remaja Putri)

Kasus Mia ini mirip dengan Kasus Ade Sara yang juga tewas di tangan mantan pacarnya sendiri. Ade Sara dianiaya di dalam mobil oleh Ahmad Imam Al Hafidt dan pacar barunya, Assyifa Ramadhani. Namun, saat ini kasus Ade Sara masih tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
NINIS CHAIRUNNISA

Baca juga:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY 
Sjarifuddin Sebut Nurhayati Biang Walk-Out Demokrat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

14 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

16 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

21 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

22 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

23 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

24 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

26 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

27 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

28 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

29 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.