Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Aniaya Arfiand, Dua Siswa SMA 3 Dibui  

image-gnews
Empat siswa terdakwa kasus kekerasan terhadap siswa SMA 3 dijatuh vonis di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 26 Agustus 2014. Majelis Hakim menjatuhkan pidana masing-masing 1,5 tahun masa tahanan dan masa percobaan 2 tahun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Empat siswa terdakwa kasus kekerasan terhadap siswa SMA 3 dijatuh vonis di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 26 Agustus 2014. Majelis Hakim menjatuhkan pidana masing-masing 1,5 tahun masa tahanan dan masa percobaan 2 tahun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus penganiayaan siswa SMA 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, yaitu J dan W, akhirnya menerima vonis. Mereka divonis bersalah telah melakukan kekerasan terhadap korban, Arfiand Caesary Al Irhami, 16 tahun.

Ketua majelis hakim, Haryono, menyatakan kedua terdakwa secara meyakinkan terbukti dalam persidangan telah melakukan kekerasan terhadap korban Arfiand. "Karenanya, memvonis terdakwa W dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan terdakwa J dengan pidana penjara 1 tahun, masing-masing dengan masa percobaan dua tahun," kata Haryono,  Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Kronologi Penganiayaan di Kegiatan Sabhawana SMA 3)

Menurut fakta-fakta di persidangan, kata Haryono, terdakwa W terbukti melakukan penamparan terhadap korban. Terdakwa J pun terbukti melakukan tindakan menendang di bagian perut terhadap korban dan peserta lain. "Namun perbuatan mereka tersebut tak ada kaitannya dengan kematian korban," ujarnya. Karena itu, terdakwa hanya dikenakan vonis tuntutan subsider yaitu Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak.

Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir dulu," kata mereka. Hakim pun memberi waktu bagi mereka untuk mempertimbangkan keputusan hakim tersebut selama tujuh hari. (Baca: Fakta Baru dalam Kasus Penganiayaan Arfiand, Siswa SMA 3)

Dengan vonis tersebut, kedua terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan. Mereka baru akan menjalani pidana penjara jika dalam waktu dua tahun melakukan tindakan serupa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum J, Achmad Sumarjoko, mengatakan pihaknya akan segera mengurus keluarnya J dari tahanan. "Dalam 2-3 hari ini akan segera kami urus ke rutan," katanya. Itu pun jika jaksa memutuskan tidak akan melakukan banding. Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum W, Hendarsam Marantoko. "Kami akan segera urus soal pembebasan W dari tahanan," ujarnya.

NINIS CHAIRUNNISA

Baca juga:
BNN Cokok Suami-Istri Penyimpan 6 Kilo Sabu
BI Cabut Izin 36 Tempat Penukaran Valas
Ilmuwan Kecam Politik Bumi Hangus Koalisi Prabowo
Siswa Ini Dibunuh dalam Balapan Liar di Pamekasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.


Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

2 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) berdoa di depan jenazah almarhum Putu Satria Ananta Rustika saat berkunjung ke rumah duka di Desa Gunaksa, Klungkung, Bali, Kamis, 9 Mei 2024. Kunjungan Menteri Perhubungan ke rumah duka tersebut untuk menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga almarhum Putu Satria Ananta Rustika yang menjadi korban penganiayaan seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.


Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.


Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

2 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

3 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

3 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

4 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.


Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

4 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang


4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

4 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga


5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

4 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.