TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengajukan gugatan praperadilan dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Sidang pertama gugatan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 14 Oktober 2014. (Baca: Jadi Tersangka, Udar: Saya Ikhlas)
Kuasa hukum Udar, Eggy Sudjana, menyatakan ada proses penahanan Udar yang tak sesuai dengan prosedur. "Penahanan klien kami tidak sesuai aturan," kata Eggy kepada Tempo.
Menurut dia, ada tiga poin yang membuat penahanan terhadap Udar bertentangan dengan hukum. "Pertama, penahanan tidak didahului oleh surat penangkapan," ujarnya.
Alasan lainnya, kata Eggy, surat perintah penahanan terhadap Udar tak disampaikan kepada pihak keluarga. "Masak, surat penahanan diberikan kepada pembantu rumah tangga?" ujarnya. Padahal, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dia melanjutkan, surat perintah penahanan harus diterima pihak keluarga.
Selain itu, menurut Eggy, surat penahanan tak berisi rincian mengenai kesalahan yang dilakukan oleh kliennya. "Predicate crime-nya tak ada," kata Eggy.
Dengan alasan-alasan tersebut, Eggy berharap kliennya bisa terbebas dari tuduhan. "Karena sebenarnya apa yang dituduhkan berupa tindak pidana pencucian uang tidak terbukti," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Mark Zuckerberg | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Sri Mulyani Calon Menteri, DPR: Rakyat Dikibuli
Tak Lagi Jubir KPK, Johan Budi Naik Pangkat
Zuckerberg ke Jokowi, Blusukan Itu Apa?
Foto Selfie dengan Warga, Zuckerberg Minta Syarat