TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Asep Lukman, 37 tahun, seorang konsultan pajak paruh waktu, dan Anthony, 31 tahun, office boy, sebagai tersangka perekayasa pajak. Keduanya biasanya menawarkan jasa mengutak-atik nilai wajib pajak di Kantor Pajak Pratama, Jakarta Timur.
"Motif yang digunakan ialah menawarkan perusahaan mengurus sekaligus merekayasa faktur pajak," kata Silvia Desty Rosalina, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di kantornya, Selasa, 18 November 2014.
Menurut Silvia, kedua tersangka menawarkan jasa untuk membuat laporan setoran pajak. Namun, kata dia, faktur pajak yang diserahkan pada Kantor Pajak Pratama diakali nominalnya. Sehingga, dia menambahkan, penerimaan negara menjadi berkurang atau hilang sama sekali.
Silvia menyebutkan kedua tersangka menerima duit sebesar Rp 409 juta sebagai kompensasi merekayasa faktur pajak kliennya. Dia mengatakan klien Asep dan Anthony berjumlah lebih dari 10 perusahaan. "Kami sudah menyita dokumen dan faktur pajak fiktif dari mereka."
Silvia menambahkan, Asep dan Anthony akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perpajakan dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
RAYMUNDUS RIKANG
Topik terhangat:
Jokowi Vs BBM Subsidi | Profesor Nyabu | Ahok Dilantik Jadi Gubernur
Berita terpopuler lainnya:
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi
Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah
Harga BBM Naik, JK Hubungi Ical dan SBY